Satgas Waspada Investasi Tutup 126 Fintech Lending Ilegal
Minggu, 27 September 2020 | 16:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam operasinya kembali menemukan 126 fintech peer to peer lending ilegal, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin, pada September 2020.
"Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, dalam siaran pers, Jumat (25/9/2020).
Menurut Tongam, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.
Semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler. Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
"Total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 sampai September 2020 mencapai 2.840 entitas," ujar Tongam Lumban Tobing.
Selain kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.
Dari 32 entitas tersebut diantaranya 2 perdagangan berjangka atau forex ilegal, 3 penjualan langsung ilegal, 2 investasi Cryptocurrency ilegal, dan 25 lainnya.
Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.
Tongam memaparkan, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 50 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.
Sebelumnya pada 2019, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 sampai Agustus 2020 menjadi 143 entitas gadai ilegal. "Tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat," kata Tongam Lumban Tobing.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




