Bapepam Cabut Usaha 1 Perusahaan Efek dan 1 Asuransi
Rabu, 10 Oktober 2012 | 20:03 WIB
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena Asuransi Puri Asih tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi kerugian PT Asuransi Puri Asih dan perusahaan efek PT Wacana Investama.
"Pencabutan usaha Asuransi Puri Asih sesuai Keputusan Menkeu No KEP-337/KM.10/2012 tanggal 6 Juli 2012," tulis siaran pers Bapepam-LK, hari ini (10/10).
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena Asuransi Puri Asih tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian.
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, PT Asuransi Puri Asih dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi kerugian. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
Asuransi Puri Asih juga diwajibkan menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya. "Data terakhir alamat kantor pusat dari perusahaan asuransi tersebut adalah Wisma Bumi Asih Jaya lantai 4, Jalan Matraman Raya No.165-167 Jakarta," tulis siaran pers tersebut.
Selain itu, Bapepam juga mencabut izin usaha perusahaan efek PT Wacana Investama. Keputusan ini diambil setelah dalam pemeriksaan Bapepam, kantor PT Wacana Investama tidak lagi ditemukan dan sebagian karyawannya telah pindah ke perusahaan lain.
Siaran pers yang ditandatangani Ketua Bapepam LK Ngalin Sawega ini menyebutkan dengan keputusan ini maka PT Wacana Investama dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perantara pedagang efek.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi kerugian PT Asuransi Puri Asih dan perusahaan efek PT Wacana Investama.
"Pencabutan usaha Asuransi Puri Asih sesuai Keputusan Menkeu No KEP-337/KM.10/2012 tanggal 6 Juli 2012," tulis siaran pers Bapepam-LK, hari ini (10/10).
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena Asuransi Puri Asih tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian.
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, PT Asuransi Puri Asih dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi kerugian. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
Asuransi Puri Asih juga diwajibkan menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya. "Data terakhir alamat kantor pusat dari perusahaan asuransi tersebut adalah Wisma Bumi Asih Jaya lantai 4, Jalan Matraman Raya No.165-167 Jakarta," tulis siaran pers tersebut.
Selain itu, Bapepam juga mencabut izin usaha perusahaan efek PT Wacana Investama. Keputusan ini diambil setelah dalam pemeriksaan Bapepam, kantor PT Wacana Investama tidak lagi ditemukan dan sebagian karyawannya telah pindah ke perusahaan lain.
Siaran pers yang ditandatangani Ketua Bapepam LK Ngalin Sawega ini menyebutkan dengan keputusan ini maka PT Wacana Investama dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perantara pedagang efek.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




