Wacana Kenaikan PPN Berpotensi Gerus Daya Beli Masyarakat
Senin, 17 Mei 2021 | 16:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengakui wacana kenaikan PPN dapat berimplikasi serius terhadap berbagai sektor, khususnya terkait dengan sektor riil, sehingga berpotensi menggerus daya beli masyarakat.
"Sebab (kenaikan PPN) mempengaruhi ke semua sektor tak hanya sektor riil, sektor industri manufaktur semua akan kena, karena itu kami sudah laporkan," kata Susiwijono Moegiarso dalam halalbihalal virtual bersama media, Senin (17/5/2021).
Susi menegaskan, rencana kenaikan PPN masih dalam pembahasan secara internal oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu). Bahkan, hingga saat ini Kemenko Perekonomian mengaku belum melakukan pembahasan dan diskusi dengan berbagai pihak termasuk dengan Kemkeu.
Kendati begitu, Susi mengaku tetap menghargai dan menghormati munculnya wacana kenaikan PPN yang saat ini masih sebatas pembahasan di internal Kemkeu.
"Saya sudah laporkan ke Pak Menko, intinya kita hormati pembahasan wacana internal di Kemkeu, tapi belum ada rakor antar kementerian bahas ini. Pasti nanti kami akan minta segera dijadwalkan jika sudah ada rencana pasti dan ada konsepsi yang jelas kira kira kapan akan disampaikan," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suryo Utomo menyampaikan saat ini otoritas fiskal tengah mengkaji penerapan tarif PPN.
Namun terdapat dua skema yang tengah dibahas. Pertama, single tarif PPN untuk meningkatkan tarif PPN dengan skema single tarif pemerintah bisa hanya dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang merupakan aturan pelaksana atas UU 46/2009.
Adapun jika berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tarif PPN berada direntang 5% hingga 15%. "Makanya, aturan saat ini tarif PPN sebesar 10%," jelasnya.
Kedua, skema multitarif PPN, skema ini telah dianut oleh beberapa negara misalnya Turki, Spayol, dan Italia. Pengenaan Multitarif artinya tarif PPN lebih rendah untuk barang-barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah.
"Untuk memberikan rasa keadilan dengan pengenaan tarif yang lebih tinggi untuk barang mewah atau sangat mewah," tuturnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




