ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Satgas Waspada Investasi: Mayoritas Server Pinjol Ilegal di Luar Negeri

Kamis, 22 Juli 2021 | 14:31 WIB
H
FB
Penulis: Herman | Editor: FMB
Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech

Jakarta, Beritasatu.com – Pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia kian marak, meskipun pemblokiran situs atau aplikasi kerap dilakukan. Keberadaanya cenderung merugikan masyarakat karena menerapkan bunga pinjaman yang besar, hingga sistem penagihan utang yang meresahkan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyampaikan, sejak 2018 hingga Juli 2021, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 3.365 pinjol ilegal. Mayoritas server dari pinjol ilegal tersebut berada di luar negeri, sementara server pinjol ilegal yang ada di Indonesia hanya 22%.

"Lokasi server pinjol ilegal ini banyak di luar negeri, pelakunya di luar negeri, di sini operatornya atau hanya menggunakan jasa debt collector saja, semua operator di sana (luar negeri)," kata Tongam dalam acara Zooming with Primus bertajuk "Mencari Solusi Penanganan Pinjol Ilegal" yang disiarkan langsung Beritasatu TV, Kamis (22/7/2021).

Tongam menyampaikan, banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat yang masih rendah. Mereka tidak melakukan pengecekan legalitas saat melakukan pinjaman, dan juga terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.

ADVERTISEMENT

Penyebab lainnya karena adanya kesulitan keuangan lantaran penghasilannya tidak mencukupi. Bahkan banyak juga masyarakat yang meminjam ke pinjol ilegal untuk menutup utang sebelumnya atau gali lubang tutup lubang. Hal ini menurutnya sangat berbahaya karena akan membuat utangnya semakin besar. Apalagi pinjol ilegal kerap menerapkan bunga yang besar dan tidak sesuai dengan perjanjian awal.

"Prinsip gali lubang tutup lubang utang ini sangat berbahaya. Kalau memang tidak mampu membayar pinjaman yang pertama, jangan coba-coba pinjam lagi karena hutangnya akan semakin besar," kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi telah melakukan tindakan preventif dan represif dalam penanganan pinjol ilegal. Untuk tindakan preventif seperti edukasi kepada masyarakat, respon pengaduan masyarakat, dan menyebarkan SMS Waspada Pinjol Ilegal. Kemudian secara represif dengan mengumumkan pinjol ilegal kepada masyarakat, cyber patrol dan mengajukan blokir situs atau aplikasi, hingga menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Hentikan 2.263 Pinjol Ilegal Sepanjang 2025

OJK Hentikan 2.263 Pinjol Ilegal Sepanjang 2025

EKONOMI
OJK Ungkap Pinjol Ilegal Subur karena Masyarakat FOMO

OJK Ungkap Pinjol Ilegal Subur karena Masyarakat FOMO

EKONOMI
Cara Mudah Cek KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Cara Mudah Cek KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

NASIONAL
Tutup 1.840 Entitas Keuangan, OJK Akui Sulit Blokir Rekening Ilegal

Tutup 1.840 Entitas Keuangan, OJK Akui Sulit Blokir Rekening Ilegal

EKONOMI
Warga Sulteng Terjerat Pinjol Ilegal, LPKSM: Ini Bom Waktu

Warga Sulteng Terjerat Pinjol Ilegal, LPKSM: Ini Bom Waktu

NUSANTARA
Modus Penipuan Salah Transfer Sedang Marak, Waspadai Pinjol Ilegal

Modus Penipuan Salah Transfer Sedang Marak, Waspadai Pinjol Ilegal

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon