ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bapepam-LK Cabut Dua Izin Usaha Manajer Investasi

Rabu, 31 Oktober 2012 | 13:32 WIB
MM
B
Penulis: Moh. Said Mashur | Editor: B1
Bapepam
Bapepam (ist)
Dengan dicabutnya izin usaha PT Asjaya Securities dan PT Kresna Graha Sekurindo Tbk  dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai MI.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut dua izin usaha perusahaan efek yang berperan sebagai manajer investasi (MI) PT Kresna Graha Sekurindo Tbk dan PT Asjaya Indosurya Securities.

Pencabutan ini terkait pemisahan kegiatan usaha MI dengan perusahaan sekuritas sesuai peraturan Bapepam-LK No V.D.11 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi MI.

Dalam aturan tersebut, perusahaan sekuritas yang sudah memiliki izin MI harus membentuk unit usaha baru yang khusus menangani bisnis MI.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis Bapepam-LK di Jakarta, Rabu (31/10), menyebutkan, terkait pemisahan kegiatan usaha, maka hak dan kewajiban kegiatan MI Kresna Graha Sekurindo dialihkan kepada PT Kresna Asset Management. Sementara hak dan kegiatan MI Asjaya Indosurya Securities dilalihkan kepada PT Indosurya Asset Management.

"Baik Kresna Graha Sekurindo dan Asjaya Indosurya Securities telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen terkait permohonan pengembalian izin usaha sebagai MI sehingga dipandang perlu mencabut izin usaha tersebut," tulis pernyataan Bapepam-LK, hari ini.

Sebelumnya PT Kresna Graha Sekurindo Tbk beroperasi sebagai MI berdasar Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-03/PM-MI/2001 tanggal 28 Mei 2001.
 
Dengan dicabutnya Keputusan Ketua Bapepam tersebut maka PT Kresna Graha Sekurindo dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai MI serta diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan.
 
Sementara sebelumnya PT Asjaya Indosurya Securities beroperasi sebagai MI berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-147/PM/1991 tanggal 9 November 1991.
 
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Asjaya Securities juga dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai MI serta diwajibkan menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan.
 
 
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon