ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menteri ESDM: Larangan Ekspor Tambang Tetap Berlaku

Selasa, 6 November 2012 | 17:39 WIB
AB
B
Penulis: Antara/ Whisnu Bagus | Editor: B1
Pelarangan ekspor bahan tambang mentah diperlukan. agar tidak terjadi eksploitasi besar-besaran yang hasilnya dinikmati negara lain.

Pemerintah tetap akan menjalankan kebijakan pelarangan ekspor tambang mineral mentah, meski Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan sebagian pasal Peraturan Menteri Menteri (Permen ESDM) No 7 Tahun 2012.

Menteri ESDM, Jero Wacik mengatakan, pascaputusan MA, pihaknya akan melihat perusahaan-perusahaan yang sudah memulai pembangunan pabrik pengolahan (smelter). "Kalau sudah mulai bangun pondasi 'smelter', mereka boleh ekspor lagi sampai dengan 2014 baru distop," ujar di Jakarta, Selasa (6/11).

Dia meminta, perusahaan yang sudah menumpuk stok tambangnya agar segera membangun 'smelter', sehingga diperbolehkan ekspor.
 
Menurut Menteri ESDM, pelarangan ekspor bahan tambang mentah tetap diperlukan. Jika tidak, akan terjadi eksploitasi besar-besaran dan yang hasilnya dinikmati negara lain. "Kalau ekspornya terlalu masif, maka akan menghancurkan lingkungan," katanya.
 
Menurut dia, kebijakan pelarangan ekspor juga untuk meningkatkan nilai tambah tambang, menciptakan lapangan kerja, dan tidak membuat perusahaan tambang bangkrut. 
 
Terkait lingkungan, Jero mencontohkan, dari ekspor tambang mentah tersebut, 70 persennya merupakan lumpur. "Hanya 30 persen berupa konsentrat yang mengandung nikel dan bauksit," tuturnya.
 
Menurut dia, kalau pemurnian dilakukan di dalam negeri, maka hanya 30 persen yang diekspor. "Dengan demikian, negeri kita tidak compang-camping," ucapnya.

Permen ESDM 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral merupakan turunan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang melarang ekspor tambang mentah mulai 2014.
 
Melalui permen tersebut diharapkan perusahaan tambang membangun 'smelter' mulai 2012, sehingga pada 2014 sudah beroperasi.

Namun, perusahaan tambang menentang permen tersebut karena menimbulkan kerugian hingga triliun rupiah. Aturan tersebut juga ditentang perusahaan di Jepang. 
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon