ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dimulai 1 Januari, Penerimaan Negara dari PPS Sudah Capai Rp 46,11 Miliar

Rabu, 5 Januari 2022 | 12:03 WIB
H
B
Penulis: Herman | Editor: B1
Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk wajib pajak telah dimulai pada 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengungkapkan, sampai dengan 4 Januari 2022 pukul 14.25 Wib, penerimaan negara dari PPS sebesar Rp 46,11 miliar, terdiri dari Rp 7,81 miliar dari wajib pajak yang mengikuti kebijakan I dan Rp 38,30 miliar dari wajib pajak yang mengikuti kebijakan II.

Sebagai informasi, ruang lingkup kebijakan I adalah pesertanya wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty, basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti tax amnesty, tarifnya 11% untuk harta deklarasi luar negeri, 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, 6% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.

Baca Juga: Aturan Repatriasi Harta Terbit, DJP: Ini Kesempatan untuk Wajib Pajak

ADVERTISEMENT


 

Untuk kebijakan II, ruang lingkupnya adalah peserta wajib pajak orang pribadi, harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020, tarifnya 18% untuk harta deklarasi luar negeri, 14% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 12% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan di dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.

"DJP terus mengajak masyarakat untuk mengikuti program Pengungkapan Sukarela dengan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Neilmaldrin Noor saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (5/1/2022).

Neilmaldrin mengharapkan wajib pajak dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat . Di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Baca Juga: RUU HPP: Pendapatan di Atas Rp 5 Miliar, Wajib Pajak Harus Setor 35%

PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang dimiliki DJP.

"PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta," jelas Neilmaldrin.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kejagung Setor Rp 11,42 T ke Negara, Purbaya: Bisa Tambal Defisit APBN

Kejagung Setor Rp 11,42 T ke Negara, Purbaya: Bisa Tambal Defisit APBN

EKONOMI
Respons Fitch Ratings, Dirjen Pajak: Penerimaan Negara Naik Awal 2026

Respons Fitch Ratings, Dirjen Pajak: Penerimaan Negara Naik Awal 2026

EKONOMI
Bea Cukai Banten Kantongi Rp 975,48 Miliar Awal 2026

Bea Cukai Banten Kantongi Rp 975,48 Miliar Awal 2026

BANTEN
Purbaya Catat Penerimaan Negara Rp 172,7 T, Pajak Melonjak 30,8 Persen

Purbaya Catat Penerimaan Negara Rp 172,7 T, Pajak Melonjak 30,8 Persen

EKONOMI
Menkeu: APBN 2026 Menantang, Penerimaan Harus Dijaga lewat Kepercayaan

Menkeu: APBN 2026 Menantang, Penerimaan Harus Dijaga lewat Kepercayaan

EKONOMI
2 Hal Ini Penting untuk Optimalkan Penerimaan Negara Sektor Pajak

2 Hal Ini Penting untuk Optimalkan Penerimaan Negara Sektor Pajak

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon