Dimulai 1 Januari, Penerimaan Negara dari PPS Sudah Capai Rp 46,11 Miliar
Rabu, 5 Januari 2022 | 12:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk wajib pajak telah dimulai pada 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengungkapkan, sampai dengan 4 Januari 2022 pukul 14.25 Wib, penerimaan negara dari PPS sebesar Rp 46,11 miliar, terdiri dari Rp 7,81 miliar dari wajib pajak yang mengikuti kebijakan I dan Rp 38,30 miliar dari wajib pajak yang mengikuti kebijakan II.
Sebagai informasi, ruang lingkup kebijakan I adalah pesertanya wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty, basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti tax amnesty, tarifnya 11% untuk harta deklarasi luar negeri, 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, 6% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.
Baca Juga: Aturan Repatriasi Harta Terbit, DJP: Ini Kesempatan untuk Wajib Pajak
Untuk kebijakan II, ruang lingkupnya adalah peserta wajib pajak orang pribadi, harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020, tarifnya 18% untuk harta deklarasi luar negeri, 14% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 12% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan di dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.
"DJP terus mengajak masyarakat untuk mengikuti program Pengungkapan Sukarela dengan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Neilmaldrin Noor saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (5/1/2022).
Neilmaldrin mengharapkan wajib pajak dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat . Di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Baca Juga: RUU HPP: Pendapatan di Atas Rp 5 Miliar, Wajib Pajak Harus Setor 35%
PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang dimiliki DJP.
"PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta," jelas Neilmaldrin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




