OJK Bubarkan Dapen RSUD Al Ihsan dan Cabut Izin Andalan Finance
Jumat, 8 April 2022 | 08:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembubaran Dana Pensiun (Dapen) RSUD Al Ihsan, Kabupaten Bandung dengan alasan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan dana pensiun. Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha PT Andalan Finance Indonesia.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II selaku Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Moch Ihsanuddin menyampaikan, pembubaran Dapen RSUD Al Ihsan sesuai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP17/D.05/2022 tanggal 22 Maret 2022. Dapen itu beralamat di Jalan Kiastramanggala Baleendah, Kabupaten Bandung 40381, terhitung efektif sejak tanggal 30 November 2020.
Baca Juga: Klarifikasi RSUD Al Ihsan Bandung soal Viral Antrean Ambulans
"Pembubaran Dana Pensiun RSUD Al Ihsan dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun RSUD Al Ihsan, yaitu Direksi Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan, dengan alasan bahwa untuk efisiensi, maka program pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)," kata Ihsanuddin dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/4/2022).
KDK OJK juga menetapkan Tim Likuidasi Dapen RSUD Al Ihsan, yaitu sebagai Ketua adalah Hazairin Danial. Didampingi tiga anggota adalah Ahmad Dahlan, Rudi, dan Sandi Sukmawan.
OJK mengimbau kepada peserta Dapen RSUD Al Ihsan untuk tetap tenang. Karena dana peserta akan dialihkan ke DPLK dengan memenuhi ketentuan.
Andalan Finance
Di sisi lain, Ihsanuddin mengungkapkan bahwa OJK turut mencabut izin usaha dari PT Andalan Finance Indonesia per tanggal 22 Maret 2022. Hal itu sesuai dengan KDK OJK Nomor KEP-18/D.05/2022 tanggal 22 Maret 2022.
PT Andalan Finance Indonesia di Jl. Sunburst CBD Lot II No.3, Bumi Serpong Damai (BSD City), Serpong, Tangerang Selatan 15321. "Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," kata Ihsanuddin.
Baca Juga: Serikat Karyawan PT Andalan Finance Indonesia Tuntut Manajemen Dirombak
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelesaian hak dan kewajiban yang dimaksud antara lain, terhadap debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Lalu memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
"Selanjutnya kami mengimbau kepada seluruh debitur PT Andalan Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit (email: flsslik.dpip@ojk.go.id)," demikian kata Ihsanuddin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




