Zaman Sudah Modern, Saatnya Kenali Layanan Digital Pajak
Jumat, 29 Juli 2022 | 11:23 WIB
Dari sudut pandang keamanan digital (digital safety), pendiri Yayasan Open Source Arief Rama Syarif menuturkan, terhitung sejak 1 Juli 2020 pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk itu, Arief mengingatkan para pengguna digital agar berhati-hati dalam bertransaksi elektronik. Para pengguna digital hendaknya mampu memahami kompetensi keamanan digital yang meliputi perangkat digital, identitas digital, penipuan digital, serta rekam jejak digital.
"Pastikan penggunaan layanan digital baik secara daring maupun luring dilakukan secara aman. Tidak hanya untuk mengamankan data yang kita miliki, melainkan juga melindungi data pribadi yang bersifat rahasia," kata Arief dalam webinar tersebut.
Sejak dilaksanakan pada 2017, Gerakan Literasi Digital Nasional telah menjangkau 12,6 juta warga masyarakat. Pada tahun 2022, Kominfo menargetkan pemberian pelatihan literasi digital kepada 5,5 juta warga masyarakat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




