ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Jaksel Tembus 107,9 Persen

Senin, 27 April 2026 | 12:26 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Istimewa/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Jaksel) mencatat realisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sepanjang 2025 melampaui target dengan capaian 107,90%.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Ali Murthadho mengatakan capaian tersebut menjadi prestasi yang harus dipertahankan pada tahun ini dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, terutama wajib pajak.

“Capaian ini harus terus kita pertahankan dengan dukungan para pemangku kepentingan, khususnya para wajib pajak. Kita tidak mengharapkan adanya penurunan kinerja pemungutan PBB-P2 pada tahun ini,” ujar Ali dilansir dari Antara, Senin (27/4/2026).

Menurut dia, untuk menjaga tren positif tersebut, Pemkot Jakarta Selatan menggelar kegiatan penyuluhan serta sosialisasi kebijakan pajak daerah tahun 2026. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan perpajakan sebagai dasar dalam mendukung pembangunan daerah.

ADVERTISEMENT

Ali juga menekankan pentingnya peran unsur masyarakat seperti Dasa Wisma, RT, RW, Dewan Kota, serta komunitas lainnya sebagai garda terdepan dalam berinteraksi langsung dengan warga.

“Pemerintah tidak dapat membangun kota ini sendiri, diperlukan sinergisitas berkelanjutan antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Lusiana Herawati mengapresiasi tingkat kepatuhan wajib pajak di Jakarta Selatan sepanjang 2025.

Ia menjelaskan kegiatan yang diikuti sekitar 250 peserta tersebut bertujuan menyosialisasikan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 terkait kebijakan PBB-P2.

“Kebijakan ini merupakan strategi fiskal daerah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global, sekaligus menjaga kesinambungan penerimaan daerah,” ujar Lusiana.

Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat mendorong partisipasi aktif wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kami terbuka terhadap masukan, kritik, dan saran yang konstruktif sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan,” kata Lusiana.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemkot Cimahi Hapus Tunggakan PBB untuk Warga

Pemkot Cimahi Hapus Tunggakan PBB untuk Warga

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon