Pemkot Cimahi Hapus Tunggakan PBB untuk Warga
Senin, 18 Agustus 2025 | 08:24 WIB
Cimahi, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan warganya tak perlu membayar tagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terhitung dari 2024 ke bawah. Hal ini sesuai dengan instruksi Pemprov Jabar tentang penghapusan tagihan pajak PBB bagi masyarakat.
"Pemkot Cimahi sudah mendapatkan surat edaran dari gubernur Jabar, yang mana tunggakan PBB semua dihapuskan, denda dihapus dan membayar PBB untuk pada tahun 2025 saja," kata Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Minggu (17/8/2025).
Ngatiyana menambahkan, Pemkot Cimahi telah memberikan berbagai relaksasi PBB kepada warga Cimahi. Mulai dari pembebasan PBB dengan nilai Rp 50.000 hingga sejumlah potongan biaya PBB.
"Kita punya berbagai keringanan-keringanan terhadap PBB, saat ini pajak Rp 50.000 ribu kita bebaskan, yang Rp 100.000 bayar hanya 50%, yang pajak di atas Rp 100.000 dapat potongan 15%," jelasnya.
Tak hanya itu keringan tagihan PBB ini, dikatakan Ngatiyana rencananya akan diterapkan juga bagi kelompok purnawirawan dan pensiunan.
"Insyaallah nanti akan saya ubah lagi, mudah-mudahan bukan Rp 50.000 yang dibebaskan tetapi pajak Rp 100.000 yang kita bebaskan," ucapnya.
Ngatiyana menekankan, sebenarnya tingkat kedisiplinan warga Cimahi terhadap taat pajak sudah cukup baik. Bahkan, angka taat pajak berada di atas 80%
"Sangat tinggi itu sudah di atas 80%," tandas Ngatiyana.
Sebelumnya saat ditemui terpisah pada Jumat (15/8/2025), Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan penghapusan tagihan pajak PBB. Surat edaran tersebut telah dikirim ke 27 kabupaten maupun kota se-Jawa Barat.
"Gubernur mengimbau dan mengajak para bupati dan wali kota agar memberikan pembebasan bagi pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahaan bukan untuk badan hukum," tutur Herman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




