ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemkot Cimahi Hapus Tunggakan PBB untuk Warga

Senin, 18 Agustus 2025 | 08:24 WIB
AG
RA
Penulis: Algi Muhamad Gifari | Editor: RP
Wali Kota Cimahi Ngatiyana pastikan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk 2024 dan sebelumnya dari warga Cimahi telah dihapuskan.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana pastikan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk 2024 dan sebelumnya dari warga Cimahi telah dihapuskan. (Beritasatu.com/Algi Gifari)

Cimahi, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan warganya tak perlu membayar tagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terhitung dari 2024 ke bawah. Hal ini sesuai dengan instruksi Pemprov Jabar tentang penghapusan tagihan pajak PBB bagi masyarakat. 

"Pemkot Cimahi sudah mendapatkan surat edaran dari gubernur Jabar,  yang mana tunggakan PBB semua dihapuskan, denda dihapus dan membayar PBB untuk pada tahun 2025 saja," kata Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Minggu (17/8/2025).

Ngatiyana menambahkan, Pemkot Cimahi telah memberikan berbagai relaksasi PBB kepada warga Cimahi. Mulai dari pembebasan PBB dengan nilai Rp 50.000 hingga sejumlah potongan biaya PBB.

ADVERTISEMENT

"Kita punya berbagai keringanan-keringanan terhadap PBB, saat ini pajak Rp 50.000 ribu kita bebaskan, yang Rp 100.000 bayar hanya 50%, yang pajak di atas Rp 100.000 dapat potongan 15%," jelasnya.

Tak hanya itu keringan tagihan PBB ini, dikatakan Ngatiyana rencananya akan diterapkan juga bagi kelompok purnawirawan dan pensiunan.

"Insyaallah nanti akan saya ubah lagi, mudah-mudahan bukan Rp 50.000 yang dibebaskan tetapi pajak Rp 100.000 yang kita bebaskan," ucapnya.

Ngatiyana menekankan, sebenarnya tingkat kedisiplinan warga Cimahi terhadap taat pajak sudah cukup baik. Bahkan, angka taat pajak berada di atas 80%

"Sangat tinggi itu sudah di atas 80%," tandas Ngatiyana.

Sebelumnya saat ditemui terpisah pada Jumat (15/8/2025), Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan penghapusan tagihan pajak PBB. Surat edaran tersebut telah dikirim ke 27 kabupaten maupun kota se-Jawa Barat.

"Gubernur mengimbau dan mengajak para bupati dan wali kota agar memberikan pembebasan bagi pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahaan bukan untuk badan hukum," tutur Herman.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemkab Subang Tegaskan Tidak Naikkan Tarif PBB

Pemkab Subang Tegaskan Tidak Naikkan Tarif PBB

JAWA BARAT
Polemik PBB, Komisi II DPR Soroti PAD Rendah dan UU HKPD

Polemik PBB, Komisi II DPR Soroti PAD Rendah dan UU HKPD

NASIONAL
PBB Cirebon Naik 1.000 Persen, DPRD dan Pemkot Janji Revisi Perda

PBB Cirebon Naik 1.000 Persen, DPRD dan Pemkot Janji Revisi Perda

JAWA BARAT
Tarif PBB di Surabaya Tak Naik, Eri Cahyadi: Ekonomi Sedang Sulit

Tarif PBB di Surabaya Tak Naik, Eri Cahyadi: Ekonomi Sedang Sulit

JAWA TIMUR
Respons Prabowo Soal Kenaikan PBB-P2: Jangan Bikin Susah Rakyat!

Respons Prabowo Soal Kenaikan PBB-P2: Jangan Bikin Susah Rakyat!

NASIONAL
PBB Naik 400 Persen, Warga Jombang Mengamuk di Kantor Bapenda

PBB Naik 400 Persen, Warga Jombang Mengamuk di Kantor Bapenda

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon