Zaman Sudah Modern, Saatnya Kenali Layanan Digital Pajak
Jumat, 29 Juli 2022 | 11:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Banyak institusi pemerintah yang kini telah menerapkan program digitalisasi layanannya kepada masyarakat. Salah satu program layanan berbasis digital yang banyak dikenal ialah digitalisasi layanan pajak dari Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.
"Mengutip Dirjen Pajak Suryo Utomo, mulai awal 2024, pemerintah akan menerapkan sistem administrasi perpajakan berbasis digital secara menyeluruh," ujar pemilik bisnis online OBR, Ari Utami, dalam webinar literasi digital 'Indonesia Makin Cakap Digital' yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk komunitas digital di wilayah Bali-Nusa Tenggara, Kamis (28/7/2022).
Ari mengatakan, tujuan dari digitalisasi adalah untuk mempermudah para wajib pajak (WP) dalam melakukan atau melaksanakan kewajibannya kepada negara, yakni membayar pajak. Hal itu selaras dengan kecepatan jangkauan dan penyebaran akses internet di 34 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Tren Penurunan Rasio Pajak Masih Jadi Tantangan Pemerintah
Menurut Ari, digitalisasi layanan pajak akan memberikan manfaat dalam hal efektivitas dan efisiensi sistem perpajakan.
"Selain itu, juga mengedepankan efisiensi pengguna layanan, dan lebih menyederhanakan administrasi perpajakan bagi para pengguna layanan," jelas penyiar radio di Kediri itu.
Rasio kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Pajak mengalami kenaikan. Tahun 2021 lalu rasio kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menyentuh angka 84% dari 19 juta wajib pajak, naik dari 77,63% tahun sebelumnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




