Bisa Gratis, Ini Cara Cek PBB Jakarta 2026 Online
Sabtu, 25 April 2026 | 17:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk pajak 2026 melalui keputusan gubernur Nomor 339 Tahun 2026 berlaku mulai 1 April 2026.
Pada keputusan tersebut, Pemprov Jakarta memberikan skema tersebut untuk melanjutkan pendekatan sebelumnya yang dinilai efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa tekanan sanksi.
Selain itu, keputusan itu juga memberikan pembebasan pokok dan sanksi administratif PBB-P2, keringanan pembayaran PBB-P2, hingga pengurangan pokok.
Pembebasan penuh PBB-P2 diberikan dengan kriteria yang spesifik. Targetnya adalah pemilik hunian dengan nilai tertentu agar bantuan tepat sasaran. Berikut syarat rumah bebas PBB 2026:
1. Rumah tapak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) maksimal Rp 2 miliar.
2. Hunian vertikal seperti rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta.
3. Berlaku hanya untuk satu objek pajak per wajib pajak.
4. Diberikan khusus untuk wajib pajak orang pribadi.
5. Data kepemilikan sudah tervalidasi dalam sistem pajak daerah.
Pembatasan satu objek pajak menegaskan program ini tidak ditujukan bagi pemilik banyak aset. Jika memiliki lebih dari satu properti, hanya satu yang dapat menerima pembebasan, biasanya dengan nilai paling sesuai dalam sistem.
Wajib Pajak Tanpa Tunggakan
Pada keputusan tersebut, bahwa Wajib pajak tanpa tunggakan pada tahun sebelumnya memperoleh potongan sebesar 50%. Mekanisme ini berjalan otomatis tanpa pengajuan tambahan, sehingga memudahkan masyarakat.
Pendekatan ini menjaga agar perubahan nilai pajak tetap rasional dan tidak membebani keuangan rumah tangga secara tiba-tiba.
Selain itu, Pemerintah juga membatasi kenaikan pajak tahunan agar tetap terkendali mulai dari, kenaikan maksimal 5% untuk mayoritas objek pajak.
Kenaikan hingga 25% jika terjadi perubahan fisik seperti penambahan luas bangunan atau tanah. Pendekatan ini menjaga agar perubahan nilai pajak tetap rasional dan tidak membebani keuangan rumah tangga secara tiba-tiba.
Waktu Pembayaran
Selain pembebasan dan pengurangan, Pemprov Jakarta juga memberi diskon tambahan sebesar 10% yang dibayarkan mulai periode 1 April hingga 31 Mei 2026, 7,5% dari 1 Juni sampai 31 Juli 2026, dan terakhir sebesar 5% yang dilakukan pembayaran terhitung 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Maka artinya, semakin cepat dilakukan pembayaran, maka semakin besar pula potongan pajak.
Selain itu, diberikan pula pembebasan sanksi administrasi tanpa adanya bunga keterlambatan yang berlaku untuk tunggakan PBB 2021 hingga 2025 pada periode 1 April sampai 31 Desember 2026.
Cek PBB Gratis Jakarta Melalui Online
Lalu, bagaimanakah agar masyarakat bisa mengetahui PBB gratis atau diskon? Langkah tersebut bisa dilakukan dengan cara pengecekan melalui sistem online.
Pertama, harus mengakses situs resmi pajak daerah Jakarta yaitu pajaknline.jakarta.go.id/esspt. Apabila sudah diakses, kemudian masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 Anda yang sesuai dengan SPPT.
Berikutnya, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) E-KTP pemilik atau pengguna. Lalu, isi captcha dan klik cari. Sistem akan memperlihatkan data SPPT PBB termasuk status pembayaran apakah sudah lunas atau belum, serta terdapat rincian tagihan tahun berjalan.
Kedua, bisa melalui aplkasi Jakarta Kini (JAKI), yaitu langkah pertama dengan mengunduh melalui aplikasi di hand phone. Kemudian, buka aplikasi JAKI.
Pilih fitur pajak (bisa ditemukan di beranda). Pilih submenu pajak bumi dan bangunan. Masukkan nomor objek pajak (NOP) Anda. Maka, status tagihan akan muncul.
Ketiga, bisa menggunakan situs pajak online yaitu melakukan login ke pajakonline.Jakarta.go.id. Setelah terbuka, Anda melakukan pemilihan menu jenis pajak, lalu klik PBB. Kemudian, klik riwayat pengunduhan E-SPPT untuk melihat daftar tagihan.
Terakhir, bisa melalui e-commerce yaitu dengan cara buka aplikasi e-commerce kemudian carilah fitur pajak PBB. Jika, Anda di wilayah Jakarta maka pilih wilayah Jakarta.
Lalu, masukkan NOP dan tahun pajak setelah itu jumlah tagihan akan muncul secara gratis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




