Pansus BLBI DPD Kembali Undang Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim
Minggu, 4 September 2022 | 23:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) untuk kedua kalinya melayangkan surat undangan kepada Robert Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim untuk hadir pada Rabu (7/9/2022). Undangan tersebut terkait dengan rapat dengar pendapat (RDP) Pansus BLBI DPD dengan agenda pendalaman materi penuntasan BLBI.
Surat undangan bertanggal 22 Agustus tersebut ditandangani oleh Sekjen DPD, Rachmad Hadi dan ditembuskan kepada Ketua DPD, Ketua Pansus BLBI DPD RI, Deputi Bidang Persidangan DPD RI, dan Kepala Biro Persidangan I DPD RI.
Dalam surat yang beredar, diterangkan, baik Robert Budi Hartono maupun Sjamsul Nursalim telah dipanggil pertama kali pada 12 Agustus lalu. Namun keduanya tidak hadir.
Robert Budi Hartono adalah pemilik usaha Grup Djarum. Sedangkan Sjamsul Nursalim merupakan pemilik PT Gajah Tunggal Tbk.
Ketua Pansus BLBI DPD, Bustami Zainudin mengatakan Robert Budi Hartono diundang Pansus BLBI DPD untuk diminta keterangannya terkait pembelian grup usaha tersebut dalam mengakuisisi BCA pada 2003 dengan nilai Rp 5 triliun untuk 51 persen saham. Padahal di saat yang sama BCA memegang obligasi rekap senilai Rp 60 triliun.
"Jadi dalam setahun, bunga rekap yang dibayar pemerintah kan kira-kira Rp 6 triliun sampai dengan 7 triliun. Jadi tak sampai 2 tahun dia sudah balik modal? Nah, ini kita perlu pendalaman masalah ini. Bukan untuk apa-apa kecuali agar masalah BLBI ini segera selesai termasuk dugaan penjualan aset BCA ini yang merugikan negara," ujar Bustami kepada wartawan Minggu (4/9/2022).
Apalagi, menurut Bustami, BCA yang terus menerima bunga obligasi rekap tersebut diduga telah menjual obligasi rekapnya ke pasar internasional. Akibatnya, negara dapat dipermasalahkan di dunia keuangan internasional jika melakukan moratorium pembayaran bunga rekap.
"Concern DPD adalah menyelesaikan masalah BLBI dan obligasi rekap sehingga tidak ada beban lagi bagi negara ini maupun para pengusaha itu sendiri di masa depan. Kita tuntaskan sekarang atau nanti malah makin berlarut-larut," jelas Bustami.
Sementara undangan untuk Sjamsul Nursalim terkait dengan kucuran BLBI senilai Rp 4,8 triliun dan Rp 28,40 triliun yang kemudian dibayar dengan tambak Dipasena yang ternyata setelah dilelang BPPN hanya laku Rp 300 miliar.
"Berdasar perjanjian Master Settlement and Acquitition Agreement (MSAA), pembayaran utang oleh Sjamsul dilakukan secara tunai sebesar Rp 1 triliun dan melalui penyerahan aset senilai Rp 27,49 triliun. Tetapi asetnya ini, yaitu Dipasena cuma laku Rp 330 miliar, ini bagaimana ceritanya?" kata Bustami.
Bustami berharap baik Robert Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim menghormati surat undangan ini. Dengan begitu, keduanya menghormati lembaga negara perwakilan sah dari rakyat Indonesia.
"Saya harapkan keduanya hadir memenuhi panggilan kedua DPD RI," kata Bustami.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




