ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sri Mulyani: Dana Pemda Mengendap di Bank Rp 203,42 Triliun

Senin, 26 September 2022 | 17:21 WIB
H
FH
Penulis: Herman | Editor: FER
Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, 26 September 2022.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, 26 September 2022. (Beritasatu Photo/Herman)

Jakarta, Beritasatu.com - Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), posisi dana pemda (pemerintah daerah) di perbankan per Agustus 2022 sebesar Rp 203,42 triliun, atau naik Rp 9,96 triliun (5,15%) dari posisi bulan Juli 2022

Jika dibandingkan dengan posisi periode yang sama di tahun sebelumnya, juga terdapat kenaikan Rp 24,47 triliun atau sebesar 13,67%.

Baca Juga: Kemendagri: Tinggi, Dana Pemda Mengendap di Bank

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, masih tingginya saldo dana pemda di perbankan ini antara lain disebabkan oleh belum optimalnya realisasi belanja daerah sampai dengan Agustus 2022. Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 6,4% dan retribusi sebesar 21,2% menambah kas pemda.

ADVERTISEMENT

"Dengan penerimaan daerah yang melonjak dan transfer yang kita berikan, sementara belanjanya masih tertahan, memang menggambarkan kenaikan yang cukup tajam yaitu mencapai Rp 203,42 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/9/2022).

Berdasarkan wilayah, per Agustus 2022, nominal saldo tertinggi berada di wilayah Jawa Timur sebesar Rp 27,18 triliun. Sedangkan wilayah terendah berada di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) sebesar Rp 1,12 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani: Dana Pemda Tidak Boleh Hanya Mengendap di Bank

Berdasarkan provinsi, nominal saldo tertinggi berada di DKI Jakarta sebesar Rp 10,94 triliun. Sedangkan terendah berada di provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 345,26 miliar.

"Kita akan terus mendorong daerah untuk bisa menyelesaikan APBD-nya secara akuntabel dan tentu tepat sasaran, sehingga perekonomian terutama di daerah akan terus meningkat," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memanfaatkan dana daerah bagi kepentingan rakyat. Dana pemda, katanya, tidak boleh hanya mengendap di perbankan seperti yang terjadi saat ini.

Baca Juga: September, Dana Pemda Mengendap di Perbankan Rp 194,12 Triliun

"Kualitas belanja daerah harus semakin ditingkatkan dari waktu ke waktu untuk menguatkan kualitas desentralisasi fiskal, sekaligus menjadi instrumen penting dalam pemulihan ekonomi daerah pascapandemi Covid-19. Dana daerah harus sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh lagi hanya mengendap di perbankan," kata Sri Mulyani.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Wajar Pusat Turun Tangan, Simpanan Pemda Naik tetapi Belanja Lesu

Wajar Pusat Turun Tangan, Simpanan Pemda Naik tetapi Belanja Lesu

EKONOMI
Dana Pemda Mengendap di Bank, Pengamat Ingatkan Moral Hazard

Dana Pemda Mengendap di Bank, Pengamat Ingatkan Moral Hazard

EKONOMI
Dana Daerah Mengendap di Bank Rugikan Masyarakat

Dana Daerah Mengendap di Bank Rugikan Masyarakat

EKONOMI
Dana Pemda Mengendap Ratusan Triliun Diduga Akibat Main Bunga

Dana Pemda Mengendap Ratusan Triliun Diduga Akibat Main Bunga

EKONOMI
Cianjur Pastikan Anggaran Tersalur Optimal Saat Banyak Dana Mengendap

Cianjur Pastikan Anggaran Tersalur Optimal Saat Banyak Dana Mengendap

EKONOMI
Kas Daerah Mengendap Rp 234 T, DPR Desak Pemerintah Selaraskan Fiskal

Kas Daerah Mengendap Rp 234 T, DPR Desak Pemerintah Selaraskan Fiskal

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon