Sri Mulyani: Dana Pemda Mengendap di Bank Rp 203,42 Triliun
Senin, 26 September 2022 | 17:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), posisi dana pemda (pemerintah daerah) di perbankan per Agustus 2022 sebesar Rp 203,42 triliun, atau naik Rp 9,96 triliun (5,15%) dari posisi bulan Juli 2022
Jika dibandingkan dengan posisi periode yang sama di tahun sebelumnya, juga terdapat kenaikan Rp 24,47 triliun atau sebesar 13,67%.
Baca Juga: Kemendagri: Tinggi, Dana Pemda Mengendap di Bank
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, masih tingginya saldo dana pemda di perbankan ini antara lain disebabkan oleh belum optimalnya realisasi belanja daerah sampai dengan Agustus 2022. Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 6,4% dan retribusi sebesar 21,2% menambah kas pemda.
"Dengan penerimaan daerah yang melonjak dan transfer yang kita berikan, sementara belanjanya masih tertahan, memang menggambarkan kenaikan yang cukup tajam yaitu mencapai Rp 203,42 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/9/2022).
Berdasarkan wilayah, per Agustus 2022, nominal saldo tertinggi berada di wilayah Jawa Timur sebesar Rp 27,18 triliun. Sedangkan wilayah terendah berada di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) sebesar Rp 1,12 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani: Dana Pemda Tidak Boleh Hanya Mengendap di Bank
Berdasarkan provinsi, nominal saldo tertinggi berada di DKI Jakarta sebesar Rp 10,94 triliun. Sedangkan terendah berada di provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 345,26 miliar.
"Kita akan terus mendorong daerah untuk bisa menyelesaikan APBD-nya secara akuntabel dan tentu tepat sasaran, sehingga perekonomian terutama di daerah akan terus meningkat," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memanfaatkan dana daerah bagi kepentingan rakyat. Dana pemda, katanya, tidak boleh hanya mengendap di perbankan seperti yang terjadi saat ini.
Baca Juga: September, Dana Pemda Mengendap di Perbankan Rp 194,12 Triliun
"Kualitas belanja daerah harus semakin ditingkatkan dari waktu ke waktu untuk menguatkan kualitas desentralisasi fiskal, sekaligus menjadi instrumen penting dalam pemulihan ekonomi daerah pascapandemi Covid-19. Dana daerah harus sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh lagi hanya mengendap di perbankan," kata Sri Mulyani.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




