Korupsi Vaksi Flu Burung
KPK Terus Selisik Kasus Vaksin Flu Burung
Senin, 10 September 2012 | 12:56 WIB
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan vaksin flu burung tahun anggaran 2011.
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, yang ditemui di Yogyakarta, Minggu (9/9).
"Masih penyelidikan," kata Busyro kepada Beritasatu.com.
Hingga kini, menurut Busyro, KPK belum meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
"Belum penyidikan," ucapnya lagi dan menolak membeberkan lebih jauh proses pemeriksaan dan penyelidikan pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi ini.
Untuk diketahui, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR beberapa waktu lalu menyampaikan hasil telaah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Telaah tersebut sesuai dengan laporan BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam proyek vaksin flu burung tahun anggaran 2010-2011 sebesar Rp468 miliar.
Proyek pengadaan vaksin flu burung diduga melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin diduga ikut bermain dalam proyek tersebut melalui salah satu perusahaannya yaitu PT Anugerah Nusantara.
Diduga, ada iktikad tidak baik dalam proyek tersebut yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), perusahaan Anugerah Nusantara dan M Nazaruddin, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Bio Farma, dan Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.
Kasus ini sendiri ditangani oleh Mabes Polri dan KPK. Polisi sejauh ini telah menyita sejumlah barang bukti berupa alat produksi vaksin flu burung, serta uang Rp224 juta dan US$31.200.
Polisi juga telah menetapkan pejabat pembuat komitmen berinisial TPS dari Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes, sebagai tersangka.
Pemenang tender untuk proyek yang menggunakan tahun jamak 2008-2011 itu adalah M Nazaruddin, terpidana korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011.
Audit BPK menemukan proyek pabrik untuk riset dan alih teknologi vaksin flu burung sudah bermasalah sejak awal perencanaan, hingga proses eksekusi.
Disinyalir terjadi berbagai pelanggaran peraturan perundang-undangan dan Keppres 80/2003 soal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam proses pelaksanaan proyek itu, yang melibatkan sejumlah mantan menteri, pejabat Kementerian Kesehatan, pejabat Kementerian Keuangan, Pejabat PT Bio Farma, hingga perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin (PT Anugerah Nusantara).
Proyek vaksin flu burung dimenangkan oleh perusahaan Nazaruddin, PT Anugerah Nusantara dan PT Exartech Teknologi Utama. BPK mencatat sebenarnya ada sembilan perusahaan terafiliasi dengan Nazaruddin yang ikut proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp468 miliar.
Kementerian Kesehatan mengklaim sudah memasukkan perusahaan-perusahaan Nazaruddin itu ke dalam daftar hitam perusahaan rekanan pemerintah.
Hingga sejauh ini, negara sudah mengucurkan lebih dari Rp900 miliar dalam proyek yang seharusnya sudah selesai pada tahun 2009, tahun di mana pemilu legislatif dan pemilihan presiden dilaksanakan. Namun hingga saat ini, sejak awal dikerjakan tahun 2008, proyek itu belum kelar juga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen terkait pada Februari 2012 seperti data pemancangan diketahui progres pekerjaan pembangunan fasilitas produksi vaksin flu burung PT Bio Farma (persero) sebesar 73,02% dan progres pekerjaan pembangunan fasilitas chicken breeding PT Bio Farma (persero) sebesar 86,12% dan progres pekerjaan gabungan sebesar 78,79%.
Berdasarkan perhitungan hasil pemeriksaan fisik dan analisis dokumen dibandingkan dengan Laporan Progres Pekerjaan terakhir pada tanggal 15 Mei 2011 (minggu ke 43) terdapat selisih kurang pekerjaan sebesar 11,39% (90,18% - 78,79%) atau sebesar Rp7.574.028.360,37.
Audit BPK ini kemudian ditelaah BAKN DPR. Dari hasil analisis tersebut mereka membuat kesimpulan dan rekomendasi.
Di antaranya:
BAKN merekomendasikan agar Komisi IX DPR melakukan klarifikasi dengan Kementerian Kesehatan khususnya masalah berikut: pertama, pendanaan untuk fasilitas vaksin flu burung kepada PT Bio Farma seharusnya tidak dapat dibebankan ke anggaran pemerintah karena PT Bio Farma adalah BUMN.
Kedua bagaimana proses pembahasan anggaran oleh Kemenkes dan Dirjen Anggaran Kemenkeu dapat melibatkan PT. Bio Farma dan PT Anugerah Nusantara.
Ketiga, adanya kenaikan anggaran dari semula Rp200 Miliar pada tahun 2008 menjadi Rp2,2 Triliun pada tahun 2011.
Keempat, keterlibatan PT Anugerah Nusantara secara aktif dalam pelaksanaan pengadaan peralatan dan pembangunan fasilitas produksi vaksin flu burung mulai dari merencanakan anggaran, proses lelang dan sebagai vendor/ kontraktor.
Selain itu BAKN juga meminta pimpinan DPR dapat melaporkan masalah korupsi pembangunan fasilitas produksi vaksin flu burung kepada KPK karena telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp468.983.857.133.
Masalah ini kemudian ditindaklanjuti oleh BAKN DPR ke Komisi IX DPR. Usulan itu lantas disambut pimpinan Komisi IX untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Kasus Pabrik Vaksin Flu Burung tersebut dalam waktu dekat.
Keputusan itu ditetapkan setelah Komisi X DPR melaksanakan rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin (3/9).
Rapat itu sendiri awalnya dilaksanakan untuk membahas rekomendasi Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, yang telah menelaah hasil audit BPK dalam proyek flu burung, yakni agar Komisi IX DPR segera mengambil sejumlah langkah perbaikan.
Ketua Komisi IX Ribka Tjibtaning, saat membacakan kesimpulan rapat, menyatakan bahwa berdasarkan laporan hasil penelaahan BAKN, Komisi IX DPR meminta Kemenkes RI untuk tidak melanjutkan proyek pembangunan fasilitas riset dan alih teknologi proyek vaksin flu burung.
Keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan proyek itu menunggu, "sampai IX DPR mengambil keputusan setelah mendalami permasalahan tersebut melalui Panitia Kerja," ujar Ribka.
Sempat terjadi dinamika di dalam rapat sebab anggota fraksi Partai Demokrat, yang jumlah anggotanya paling banyak dibanding fraksi lainnya di Komisi IX DPR, berusaha menolak kesimpulan demikian.
Alasannya ada beberapa, antara lain audit BPK tak bisa dijadikan dasar bagi siapapun untuk menghentikan sebuah program anggaran. Sebab audit BPK belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, hanya Fraksi Partai Demokrat yang berkukuh menolak, delapan fraksi lainnya setuju dibuat Panja tersebut sehingga rapat Komisi IX memutuskan proses membentuk Panja jalan terus.
Apakah temuan BPK soal bancakan proyek vaksin flu burung mengarah ke Partai Demokrat? Pada kesempatan lain, kami akan mengkonfirmasi hal ini ke pihak Demokrat dan dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kepemilikan saham PT Anugerah Nusantara bersama Muhammad Nazaruddin.
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, yang ditemui di Yogyakarta, Minggu (9/9).
"Masih penyelidikan," kata Busyro kepada Beritasatu.com.
Hingga kini, menurut Busyro, KPK belum meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
"Belum penyidikan," ucapnya lagi dan menolak membeberkan lebih jauh proses pemeriksaan dan penyelidikan pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi ini.
Untuk diketahui, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR beberapa waktu lalu menyampaikan hasil telaah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Telaah tersebut sesuai dengan laporan BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam proyek vaksin flu burung tahun anggaran 2010-2011 sebesar Rp468 miliar.
Proyek pengadaan vaksin flu burung diduga melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin diduga ikut bermain dalam proyek tersebut melalui salah satu perusahaannya yaitu PT Anugerah Nusantara.
Diduga, ada iktikad tidak baik dalam proyek tersebut yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), perusahaan Anugerah Nusantara dan M Nazaruddin, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Bio Farma, dan Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.
Kasus ini sendiri ditangani oleh Mabes Polri dan KPK. Polisi sejauh ini telah menyita sejumlah barang bukti berupa alat produksi vaksin flu burung, serta uang Rp224 juta dan US$31.200.
Polisi juga telah menetapkan pejabat pembuat komitmen berinisial TPS dari Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes, sebagai tersangka.
Pemenang tender untuk proyek yang menggunakan tahun jamak 2008-2011 itu adalah M Nazaruddin, terpidana korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011.
Audit BPK menemukan proyek pabrik untuk riset dan alih teknologi vaksin flu burung sudah bermasalah sejak awal perencanaan, hingga proses eksekusi.
Disinyalir terjadi berbagai pelanggaran peraturan perundang-undangan dan Keppres 80/2003 soal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam proses pelaksanaan proyek itu, yang melibatkan sejumlah mantan menteri, pejabat Kementerian Kesehatan, pejabat Kementerian Keuangan, Pejabat PT Bio Farma, hingga perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin (PT Anugerah Nusantara).
Proyek vaksin flu burung dimenangkan oleh perusahaan Nazaruddin, PT Anugerah Nusantara dan PT Exartech Teknologi Utama. BPK mencatat sebenarnya ada sembilan perusahaan terafiliasi dengan Nazaruddin yang ikut proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp468 miliar.
Kementerian Kesehatan mengklaim sudah memasukkan perusahaan-perusahaan Nazaruddin itu ke dalam daftar hitam perusahaan rekanan pemerintah.
Hingga sejauh ini, negara sudah mengucurkan lebih dari Rp900 miliar dalam proyek yang seharusnya sudah selesai pada tahun 2009, tahun di mana pemilu legislatif dan pemilihan presiden dilaksanakan. Namun hingga saat ini, sejak awal dikerjakan tahun 2008, proyek itu belum kelar juga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen terkait pada Februari 2012 seperti data pemancangan diketahui progres pekerjaan pembangunan fasilitas produksi vaksin flu burung PT Bio Farma (persero) sebesar 73,02% dan progres pekerjaan pembangunan fasilitas chicken breeding PT Bio Farma (persero) sebesar 86,12% dan progres pekerjaan gabungan sebesar 78,79%.
Berdasarkan perhitungan hasil pemeriksaan fisik dan analisis dokumen dibandingkan dengan Laporan Progres Pekerjaan terakhir pada tanggal 15 Mei 2011 (minggu ke 43) terdapat selisih kurang pekerjaan sebesar 11,39% (90,18% - 78,79%) atau sebesar Rp7.574.028.360,37.
Audit BPK ini kemudian ditelaah BAKN DPR. Dari hasil analisis tersebut mereka membuat kesimpulan dan rekomendasi.
Di antaranya:
BAKN merekomendasikan agar Komisi IX DPR melakukan klarifikasi dengan Kementerian Kesehatan khususnya masalah berikut: pertama, pendanaan untuk fasilitas vaksin flu burung kepada PT Bio Farma seharusnya tidak dapat dibebankan ke anggaran pemerintah karena PT Bio Farma adalah BUMN.
Kedua bagaimana proses pembahasan anggaran oleh Kemenkes dan Dirjen Anggaran Kemenkeu dapat melibatkan PT. Bio Farma dan PT Anugerah Nusantara.
Ketiga, adanya kenaikan anggaran dari semula Rp200 Miliar pada tahun 2008 menjadi Rp2,2 Triliun pada tahun 2011.
Keempat, keterlibatan PT Anugerah Nusantara secara aktif dalam pelaksanaan pengadaan peralatan dan pembangunan fasilitas produksi vaksin flu burung mulai dari merencanakan anggaran, proses lelang dan sebagai vendor/ kontraktor.
Selain itu BAKN juga meminta pimpinan DPR dapat melaporkan masalah korupsi pembangunan fasilitas produksi vaksin flu burung kepada KPK karena telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp468.983.857.133.
Masalah ini kemudian ditindaklanjuti oleh BAKN DPR ke Komisi IX DPR. Usulan itu lantas disambut pimpinan Komisi IX untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Kasus Pabrik Vaksin Flu Burung tersebut dalam waktu dekat.
Keputusan itu ditetapkan setelah Komisi X DPR melaksanakan rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin (3/9).
Rapat itu sendiri awalnya dilaksanakan untuk membahas rekomendasi Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, yang telah menelaah hasil audit BPK dalam proyek flu burung, yakni agar Komisi IX DPR segera mengambil sejumlah langkah perbaikan.
Ketua Komisi IX Ribka Tjibtaning, saat membacakan kesimpulan rapat, menyatakan bahwa berdasarkan laporan hasil penelaahan BAKN, Komisi IX DPR meminta Kemenkes RI untuk tidak melanjutkan proyek pembangunan fasilitas riset dan alih teknologi proyek vaksin flu burung.
Keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan proyek itu menunggu, "sampai IX DPR mengambil keputusan setelah mendalami permasalahan tersebut melalui Panitia Kerja," ujar Ribka.
Sempat terjadi dinamika di dalam rapat sebab anggota fraksi Partai Demokrat, yang jumlah anggotanya paling banyak dibanding fraksi lainnya di Komisi IX DPR, berusaha menolak kesimpulan demikian.
Alasannya ada beberapa, antara lain audit BPK tak bisa dijadikan dasar bagi siapapun untuk menghentikan sebuah program anggaran. Sebab audit BPK belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, hanya Fraksi Partai Demokrat yang berkukuh menolak, delapan fraksi lainnya setuju dibuat Panja tersebut sehingga rapat Komisi IX memutuskan proses membentuk Panja jalan terus.
Apakah temuan BPK soal bancakan proyek vaksin flu burung mengarah ke Partai Demokrat? Pada kesempatan lain, kami akan mengkonfirmasi hal ini ke pihak Demokrat dan dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kepemilikan saham PT Anugerah Nusantara bersama Muhammad Nazaruddin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




