ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Prancis Ajukan Pemindahan Serge Atlaoui, Terpidana Mati di Indonesia

Minggu, 29 Desember 2024 | 05:58 WIB
SL
SL
Penulis: Surya Lesmana | Editor: LES
Serge Atlaoui, terpidana mati kasus narkoba di Indonesia.
Serge Atlaoui, terpidana mati kasus narkoba di Indonesia. (YouTube.com/Quest-France)

Paris, Beritasatu.com - Pemerintah Prancis secara resmi mengajukan permintaan kepada Indonesia untuk memindahkan Serge Atlaoui, seorang warga negara Prancis berusia 61 tahun yang telah mendekam hampir 20 tahun di penjara. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dalam wawancara dengan AFP pada Sabtu (28/12/2024).

Serge Atlaoui ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di pinggiran Jakarta. Awalnya ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, hukuman Atlaoui meningkat menjadi hukuman mati setelah putusan Mahkamah Agung pada 2007. Ia ditahan di Pulau Nusakambangan, yang dikenal sebagai Alcatraz Indonesia, sebelum dipindahkan ke Tangerang pada 2015 menjelang proses banding.

Pada tahun yang sama, Serge Atlaoui hampir dieksekusi bersama delapan pelaku narkoba lainnya. Namun, intervensi pemerintah Prancis berhasil menunda eksekusi setelah Indonesia menyetujui agar proses bandingnya diselesaikan terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Prancis berharap permintaan resmi ini dapat membuka jalan bagi pemindahan Serge Atlaoui ke negaranya. "Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui," kata Yusril Ihza Mahendra. 

Kedutaan Besar Prancis di Jakarta belum memberikan komentar resmi terkait hal ini.

Pengacara Serge Atlaoui, Richard Sedillot menyatakan bahwa langkah ini memberikan harapan baru. "Ini adalah puncak dari perjuangan panjang yang sering dilakukan secara diam-diam selama bertahun-tahun," katanya.

Organisasi Together Against the Death Penalty (ECPM) juga menyebut permintaan ini sebagai langkah terakhir dalam perjuangan panjang untuk menyelamatkan Serge Atlaoui dari eksekusi. Direktur ECPM, Raphael Chenuil-Hazan, mengatakan bahwa pihaknya berharap transfer ini segera terwujud.

Sementara itu, Indonesia tetap mempertahankan sikap tegas terhadap kejahatan narkoba. Data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menunjukkan bahwa setidaknya 530 orang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, sebagian besar untuk kasus narkoba. Hingga awal November 2024, lebih dari 90 warga negara asing juga dijatuhi hukuman mati karena kasus serupa.

Negosiasi pemindahan terpidana mati Serge Atlaoui masih berlangsung. Namun pemerintah Indonesia baru-baru ini mengindikasikan akan melanjutkan eksekusi narapidana kasus narkoba, yang telah terhenti sejak 2016 ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon