ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Amendemen Aturan Status Personal 1959 Irak Picu Polemik, Pernikahan Anak 15 Tahun Dilegalkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 00:20 WIB
WT
WT
Penulis: Wahyu Sahala Tua | Editor: WS
Seorang warga Irak memprotes pengesahan amendemen Undang-Undang Status Personal 1959 di Irak. Perubahan itu membuat anak perempuan berusia 15 tahun bisa dinikahi.
Seorang warga Irak memprotes pengesahan amendemen Undang-Undang Status Personal 1959 di Irak. Perubahan itu membuat anak perempuan berusia 15 tahun bisa dinikahi. (AP/Hadi Mizban)

Jakarta, Beritasatu.com - Parlemen Irak pada Selasa (21/1/2025) menyetujui amendemen terhadap Undang-Undang Status Personal 1959. Perubahan ini memberikan pengadilan berbasis Islam wewenang lebih besar dalam urusan keluarga, seperti pernikahan, perceraian, dan warisan.

Salah satu yang disorot adalah diizinkannya anak perempuan menikah pada usia 15 tahun. Dikutip AP, para aktivis yang mengkritisi pengesahan itu menilai langkah hukum tersebut telah berhasil melemahkan Undang-Undang Status Personal tahun 1959.

Mereka kecewa adanya amendemen tersebut karena saat ini usia minimum untuk perempuan menikah di Irak adalah 18 tahun. Perubahan itu justru mebuat anak perempuan berusia 15t tahun bisa dinikahi.

"Namun, dengan aturan baru ini, ulama bisa memutuskan usia menikah berdasarkan pemahaman mereka terhadap hukum Islam. Bahkan beberapa ulama membolehkan pernikahan anak perempuan yang masih sangat muda, bahkan usia 9 tahun, menurut mazhab Jaafari yang diikuti oleh banyak ulama Syiah di Irak," tulis AP.

ADVERTISEMENT

Sementara pendukung amandemen ini, yang kebanyakan berasal dari kelompok konservatif Syiah, berpendapat bahwa perubahan tersebut sesuai dengan nilai-nilai Islam dan bertujuan mengurangi pengaruh budaya Barat.

The National menyebutkan proses amendemen tersebut dimulai pada Agustus 2024  dengan usulan awal yang memungkinkan pernikahan anak perempuan pada usia 9 tahun. Namun, kemarahan publik dan kecaman dari aktivis serta politisi membuat anggota parlemen Syiah, yang menjadi pendukung utama amandemen ini, merevisi batas usia menjadi 15 tahun pada Januari 2025.

Awalnya menurut The National amandemen tersebut tidak disetujuioleh partai politik Sunni dan Kurdi. Hanya saja pengusul amendemen kemudian melakukan manuver dengan memasukkan rancangan undang-undang lain ke dalam amedemen itu yang membuat Sunni dan Kurdi menyetujui perubahan.

Beberapa di antaranya adalah pemberian amnesti umum dan strategi mengatasi sengketa tanah yang melibatkan wilayah Kurdi.

Anggota parlemen independen, Noor Nafea Ali, menyebut rapat pengesahan amendemen yang memungkinkan pernikahan anak  itu sebagai lelucon melalui akun media sosialnya. Ia mengeklaim bahwa aturan-aturan tersebut disahkan tanpa proses pemungutan suara yang benar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

163 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Lamongan, 55 Orang Hamil Duluan

163 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Lamongan, 55 Orang Hamil Duluan

JAWA TIMUR
Pernikahan Dini Marak di Ngawi, 37 Anak Ajukan Dispensasi Nikah

Pernikahan Dini Marak di Ngawi, 37 Anak Ajukan Dispensasi Nikah

JAWA TIMUR
Selvi Ananda Serukan Stop Pernikahan Anak demi Indonesia Emas

Selvi Ananda Serukan Stop Pernikahan Anak demi Indonesia Emas

LIFESTYLE
Heboh Pernikahan Dini di Lombok Tengah, Polisi Panggil Pihak Terlibat!

Heboh Pernikahan Dini di Lombok Tengah, Polisi Panggil Pihak Terlibat!

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon