Amendemen Aturan Status Personal 1959 Irak Picu Polemik, Pernikahan Anak 15 Tahun Dilegalkan
Rabu, 22 Januari 2025 | 00:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Parlemen Irak pada Selasa (21/1/2025) menyetujui amendemen terhadap Undang-Undang Status Personal 1959. Perubahan ini memberikan pengadilan berbasis Islam wewenang lebih besar dalam urusan keluarga, seperti pernikahan, perceraian, dan warisan.
Salah satu yang disorot adalah diizinkannya anak perempuan menikah pada usia 15 tahun. Dikutip AP, para aktivis yang mengkritisi pengesahan itu menilai langkah hukum tersebut telah berhasil melemahkan Undang-Undang Status Personal tahun 1959.
Mereka kecewa adanya amendemen tersebut karena saat ini usia minimum untuk perempuan menikah di Irak adalah 18 tahun. Perubahan itu justru mebuat anak perempuan berusia 15t tahun bisa dinikahi.
"Namun, dengan aturan baru ini, ulama bisa memutuskan usia menikah berdasarkan pemahaman mereka terhadap hukum Islam. Bahkan beberapa ulama membolehkan pernikahan anak perempuan yang masih sangat muda, bahkan usia 9 tahun, menurut mazhab Jaafari yang diikuti oleh banyak ulama Syiah di Irak," tulis AP.
Sementara pendukung amandemen ini, yang kebanyakan berasal dari kelompok konservatif Syiah, berpendapat bahwa perubahan tersebut sesuai dengan nilai-nilai Islam dan bertujuan mengurangi pengaruh budaya Barat.
The National menyebutkan proses amendemen tersebut dimulai pada Agustus 2024 dengan usulan awal yang memungkinkan pernikahan anak perempuan pada usia 9 tahun. Namun, kemarahan publik dan kecaman dari aktivis serta politisi membuat anggota parlemen Syiah, yang menjadi pendukung utama amandemen ini, merevisi batas usia menjadi 15 tahun pada Januari 2025.
Awalnya menurut The National amandemen tersebut tidak disetujuioleh partai politik Sunni dan Kurdi. Hanya saja pengusul amendemen kemudian melakukan manuver dengan memasukkan rancangan undang-undang lain ke dalam amedemen itu yang membuat Sunni dan Kurdi menyetujui perubahan.
Beberapa di antaranya adalah pemberian amnesti umum dan strategi mengatasi sengketa tanah yang melibatkan wilayah Kurdi.
Anggota parlemen independen, Noor Nafea Ali, menyebut rapat pengesahan amendemen yang memungkinkan pernikahan anak itu sebagai lelucon melalui akun media sosialnya. Ia mengeklaim bahwa aturan-aturan tersebut disahkan tanpa proses pemungutan suara yang benar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




