WNA Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Bebas Biaya Overstay
Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Direktorat Jenderal Imigrasi, di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, memutuskan untuk menghapus biaya overstay (lewat masa izin tinggal) bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Dalam kebijakan tersebut, Imigrasi juga menyediakan fasilitas izin tinggal dalam kondisi darurat atau keadaan terpaksa, khususnya bagi WNA yang penerbangannya dibatalkan akibat gangguan yang ditimbulkan oleh aktivitas vulkanik. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025.
“Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status keimigrasian WNA akibat bencana alam atau kondisi force majeure,” jelas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis Sabtu (21/6/2025),
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman telah menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor imigrasi di wilayah terdampak agar secara selektif mengenakan tarif nol rupiah untuk WNA yang mengalami keterlambatan izin tinggal sebagai akibat langsung dari erupsi.
Menurut Yuldi, fasilitas pembebasan biaya overstay ini dapat diberikan atas dasar permintaan WNA atau penjaminnya, asalkan disertai surat keterangan resmi dari lembaga pemerintah atau aparat kepolisian.
Yuldi menambahkan bahwa langkah ini berpedoman pada Pasal 52 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur ketentuan tarif Rp 0 dan USD 0 terhadap layanan keimigrasian dalam kondisi tertentu.
Di sisi lain, Imigrasi juga telah membentuk gugus tugas di bandara-bandara terdampak, seperti Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Internasional Komodo (NTT), dan Bandara El Tari (NTT), guna memproses pengajuan izin tinggal dalam keadaan terpaksa.
“Kami instruksikan kepada kepala kantor imigrasi di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTT, Nusa Tenggara Barat, dan Bali untuk memfasilitasi permohonan izin tinggal keadaan terpaksa bagi orang asing yang terdampak,” tegas Yuldi.
Sebagai informasi, erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki yang terjadi pada Selasa (17/6/2025) mengakibatkan gangguan penerbangan skala besar, baik di tingkat domestik maupun internasional.
Data terbaru per Rabu (18/6/2025) pukul 16.00 Wita menunjukkan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, telah terjadi 87 pembatalan penerbangan dalam satu hari, dengan 66 di antaranya merupakan rute internasional, terutama tujuan dan asal Australia serta Singapura.
Sementara itu, di Bandara Komodo, tercatat lebih dari 2.100 penumpang terkena dampak dari pembatalan penerbangan dalam periode yang sama.
“Kondisi ini berpotensi menyebabkan permasalahan keimigrasian, termasuk status visa atau izin tinggal dan overstay bagi WNA,” jelas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




