Jika Melanggar, KKP Juga Tindak Tegas Kapal Indonesia
Rabu, 28 April 2021 | 14:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan operasi penertiban terhadap pelanggaran operasional penangkapan ikan. Tidak hanya pada kapal asing, KKP juga menindak tegas kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran.
"Satu unit kapal Indonesia bernama KM. Selat Mandiri telah diamankan di Laut Natuna Utara," ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar mengonfirmasi penangkapan tersebut pada pada Selasa (27/4/2021).
Pada Minggu (25/4), KKP juga menertibkan satu kapal ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara.
Antam menjelaskan bahwa kapal tersebut diketahui melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan dan beroperasi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang telah habis masa berlakunya.
"Harusnya kapal ini beroperasi di WPP 712 Laut Jawa, SIPInya juga sudah habis masa berlakunya," ujar Antam.
Hingga kini, KKP telah menindak tegas 82 kapal ikan yang terdiri dari 68 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentutan dan 14 kapal ikan asing yang mencuri ikan.
KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




