8 Juni, Korsel Cabut Syarat Karantina untuk Kedatangan
Jumat, 3 Juni 2022 | 13:55 WIB
Seoul, Beritasatu.com - Perdana Menteri (PM) Korea Selatan (Korsel) pada hari Jumat (3/6/2022) mengatakan, negaranya akan mencabut persyaratan karantina untuk kedatangan asing tanpa vaksinasi mulai 8 Juni, dan juga mulai mencabut peraturan penerbangan yang diberlakukan untuk penerbangan internasional.
Namun, pemerintah akan mempertahankan persyaratan hasil tes negatif polymerase chain reaction (PCR) sebelum masuk dan tes PCR dalam waktu 72 jam setelah kedatangan.
"Meskipun ada kewajiban karantina 7 hari untuk kedatangan asing yang tidak divaksinasi sampai sekarang, persyaratan tersebut akan dihapuskan mulai 8 Juni terlepas dari status vaksinasi mereka," Perdana Menteri Korsel Han Duck-soo mengatakan pada pertemuan tanggapan pandemi,.
Baca Juga: Pertama dalam 74 Tahun, Gedung Biru Korsel Dibuka untuk Umum
Ia menambahkan, situasi Covid-19 di negara itu telah stabil.
Han mengatakan setiap peraturan, penerbangan yang diberlakukan di Bandara Internasional Incheon, Korsel akan dicabut mulai 8 Juni untuk memastikan bahwa penerbangan dapat beroperasi tepat waktu, karena pembatasan penerbangan dan waktu operasi penerbangan saat ini telah menyebabkan ketidaknyamanan seperti kurangnya tiket dan kenaikan harga.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




