ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mantan Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tebing Air Terjun Buatan

Kamis, 4 Juli 2024 | 18:08 WIB
CK
R
Penulis: Candra Kurnia | Editor: RZL
Carsim mantan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembuatan prasarana tebing air terjun buatan di lokasi wisata Bojongsari, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Carsim mantan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembuatan prasarana tebing air terjun buatan di lokasi wisata Bojongsari, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (Beritasatu.com/Candra Kurnia)

Indramayu, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan Carsim, mantan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu, sebagai tersangka kasus korupsi pembuatan prasarana tebing air terjun buatan di lokasi wisata Bojongsari, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kasus korupsi ini terjadi pada tahap kelima pembuatan tebing air terjun buatan pada 2019.

"Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan tersangka dengan inisial C dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap 5 tahun 2019," ungkap Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, kepada awak media, Kamis (4/7/2024).

Arie mengatakan, akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,1 miliar.

ADVERTISEMENT

"Hasil audit perhitungan kerugian negara dari inspektorat menunjukkan potensi kerugian sebesar Rp 1.189.871.205," katanya.

Arie menjelaskan, penetapan tersangka terhadap mantan Kadisbudpar Indramayu ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat.

"Atas hasil penyidikan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga hari ini tim penyidik menetapkan satu orang tersangka dengan inisial C. Kemudian, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan kelas II B Indramayu," jelasnya.

Arie menambahkan, penyidik dari Kejari Indramayu masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tersangka lain dalam kasus korupsi pembuatan tebing air terjun buatan ini.

"Saat itu, tersangka berperan sebagai kepala dinas dan PPK. Saat ini, penyidik terus mengembangkan perkara dan mungkin akan ada tersangka lain. Mohon waktu, tim sedang bekerja," tambahnya.

Akibat perbuatannya, mantan Kadisbudpar Indramayu ini disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

"Tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon