ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Nusron Wahid Beri Sanksi Berat 6 Pegawai BPN yang Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:50 WIB
MF
H
Penulis: Muhammad Farhan | Editor: HE
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Beritasatu.com/Eka Jaya Saputra)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengumumkan enam pegawai yang terlibat dalam penyalahgunaan izin pagar laut di Kabupaten Bekasi. 

Keenam pegawai tersebut dicopot dari jabatannya hingga dipecat dari status kepegawaian aparatur sipil negara (ASN). 

"Saya akan mengumumkan sanksi terhadap enam PNS di Bekasi. Salah satunya bahkan harus diberhentikan karena pelanggarannya tidak bisa ditoleransi," jelas Nusron dalam di kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (21/2/2025).

ADVERTISEMENT

Nusron mengungkapkan, keenam pegawai ini sebelumnya mengabdi sebagai pegawai kantor tanah di Bekasi. Sebagian lainnya juga pernah menjabat sebagai tim adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Bekasi.

Adapun keenam nama tersebut yakni:

1. FKI. Pada 2021 menjadi ketua tim adjudikasi PTSL di Bekasi, kini menjabat sebagai kepala seksi penetapan dan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kota Cirebon. Ia dikenai sanksi berat berupa pencopotan dari jabatannya.

2. RL, yang dahulu menjadi wakil kepala tim adjudikasi PTSL dan bertanggung jawab atas pengukuran serta pengaturan dokumen, juga dikenai sanksi berat.

3. SR, yang menjabat sebagai wakil kepala tim adjudikasi dan staf wakil yuridis, turut dikenai sanksi berat.

4. AS, yang sebelumnya meminjamkan buku tanah untuk revisi peta secara tidak semestinya, juga mendapat sanksi berat.

5. R, seorang pegawai pemerintah honorer yang kini masuk dalam kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) turut terkena sanksi.

6. AS, yang terlibat dalam manipulasi peta, diberhentikan dari jabatannya.

Dari keenam pegawai ASN yang terlibat dalam pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut Bekasi tersebut, AS melakukan pelanggaran yang paling berat.  AS diberhentikan dari status kepegawaian ASN lantaran sebagai aktor utama yang memanipulasi peta dari HGB pagar laut tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon