ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hukuman Berat Menanti PAP, Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien

Selasa, 15 April 2025 | 18:54 WIB
A
WA
Penulis: Aep | Editor: WA
Tampang alias PAP (31), dokter PPDS yang bius dan perkosa pendamping pasien di RSHS Bandung terlihat jelas saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers pada Rabu, 9 April 2025
Tampang alias PAP (31), dokter PPDS yang bius dan perkosa pendamping pasien di RSHS Bandung terlihat jelas saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers pada Rabu, 9 April 2025 (Beritasatu.com/Aep Sopandi)

Bandung, Beritasatu.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Untuk menerapkan pasal berlapis serta hukuman berat bagi Priguna Anugerah Pratama (PAP), tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. PAP merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada media di Mapolda Jabar, Selasa (15/04/2025).

"Kita sudah komunikasi dengan rekan JPU (Kejati Jabar), terkait dengan penerapan pasal," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Surawan mengungkapkan, untuk sementara tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun. Selain itu, dia terjerat Pasal 64 dengan ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara.

"Ini kan ada pemberatan, ada perbuatan berulang," ungkapnya.

Proses penyidikan kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka Priguna Anugerah, terus dilakukan oleh penyidik perlindungan perempuan dan anak Ditreskrimum Polda Jabar.

Sebelumnya, korban dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh peserta Priguna Anugerah Pratama (PAP) ini bertambah dua orang.

Kedua korban merupakan pasien berusia 21 tahun dan 31 tahun. Mereka melaporkan perilaku bejat PAP melalui hotline pengaduan milik RSHS setelah kasus pertama diungkap ke publik.

Modus tersangka melakukan pemerkosaan kepada ketiga korbannya, yakni dengan dalih pemeriksaan medis.

"Tidak ada izin untuk penggunaannya (tindakan medis) dari RSHS," kata Surawan.

Di sisi lain, kata Surawan, pengakuan sementara tersangka kasus dugaan pemerkosaan di RSHS masih terbatas pada satu korban. Karena itu, pihaknya masih akan mendalami kedua korban lainnya.

Selain itu, Polda Jawa Barat juga telah membuka posko layanan pengaduan bagi para korban kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter PPDS ini di RSHS maupun masyarakat yang mengalami kejadian serupa.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon