Jadi Begal Bermodus Kencan, Pria di Majalengka Ditangkap
Selasa, 15 April 2025 | 19:04 WIB
Majalengka, Beritasatu.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka meringkus seorang pria berinisial R (30), warga Desa Panjalin Lor, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang menjadi begal bermodus kencan.
Pria tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pembegalan dan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus kencan terhadap seorang wanita.
Penangkapan pelaku dilakukan di kediamannya pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, tidak lama setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Majalengka.
"Kita sudah mengamankan tersangka yang melakukan tindakan pembegalan, penganiayaan, dan perampasan dengan kekerasan yang terjadi pada 10 April 2025," ujar Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo,di mapolres setempat, pada Selasa (15/4/2025),
AKP Ari Rinaldo menjelaskan, penangkapan pelaku begal bermodus kencan itu bermula dari laporan korban bernama Riska Rahma yang mengalami insiden pembegalan dan penganiayaan. Berdasarkan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengungkap modus operandi pelaku yang memanfaatkan perkenalan melalui kakak korban.
"Korban yang berasal dari Cianjur dan tinggal sementara di Majalengka, dikenalkan dengan tersangka oleh kakaknya. Komunikasi intensif melalui pesan singkat kemudian berujung pada janji pertemuan di sebuah salon di wilayah Sumberjaya," jelasnya.
Namun, lanjut AKP Ari Rinaldo, pertemuan tersebut ternyata menjadi awal dari tindakan kriminal. Alih-alih berkencan seperti yang dijanjikan, tersangka justru membawa korban ke area semak-semak.
"Ketika dibawa ke semak-semak, korban melakukan protes, tersangka emosi dan melakukan tindakan kekerasan dengan mengikat tangan korban serta membungkam mulutnya," ungkap AKP Ari.
Dalam kondisi terancam, pelaku berhasil merampas tas korban yang berisi uang tunai Rp 3,5 juta dan dua unit handphone. Setelah kejadian tersebut, korban berhasil melarikan diri dan segera melaporkannya ke Polres Majalengka.
"Pada saat tersangka lengah, korban langsung lari ke pemukiman warga dan si tersangka langsung kabur menggunakan kendaraannya," terang AKP Ari.
Berbekal laporan korban, ciri-ciri pelaku, serta kendaraan yang digunakan, tim Satreskrim Polres Majalengka bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku begal bermodus kencan yang ternyata merupakan warga asli Majalengka.
"Alhamdulillah, berkat kesigapan petugas Polres Majalengka, tersangka berhasil kami amankan di kediamannya," tutur AKP Ari.
AKP Ari Rinaldo mengatakan, motif di balik aksi keji pelaku diduga kuat karena sakit hati akibat penolakan korban terhadap ajakan kencan dan penolakan untuk dibawa ke tempat sepi.
"Motifnya sakit hati. Pada saat diajak kencan, si korban tidak mau, karena dianggapnya menghina dibawa ke semak-semak, akhirnya tersangka emosi dan mengambil barang-barang korban," katanya.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik tersangka, satu buah handphone milik tersangka, dua unit ponsel milik korban, dan barang bukti lainnya.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," pungkasnya terkait penangkapan begal bermodus kencan di Majalengka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




