Ratusan Warga Cirebon Terancam Kehilangan Rumah, Ada Apa?
Sabtu, 26 April 2025 | 11:35 WIB
Cirebon, Beritasatu.com - Bayangkan jika rumah yang sudah puluhan tahun Anda tinggali, tiba-tiba terancam hilang begitu saja. Inilah yang kini dirasakan oleh ratusan warga di Jalan Ampera, Kota Cirebon, Jawa Barat. Mereka terancam kehilangan tempat tinggal akibat pemblokiran sertifikat tanah yang misterius dan telah berlangsung selama 13 tahun lamanya.
Usut punya usut, pemblokiran sertifikat tanah ini ternyata atas permintaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Mereka mengeklaim bahwa tanah yang menjadi tempat tinggal ratusan warga Cirebon itu adalah aset milik pemerintah daerah. Tentu saja, klaim ini membuat warga yang sudah lama mendiami kawasan tersebut merasa geram dan tak terima.
Tak tinggal diam, warga Cirebon yang merasa haknya dirampas kemudian mencari keadilan dengan menempuh jalur hukum. Mereka menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Harapan mereka sederhana, kejelasan dan keadilan atas sertifikat tanah yang tiba-tiba diblokir.
Ironisnya, meski Pemprov Jabar bersikukuh dengan klaimnya, hingga saat ini belum ada secuil pun bukti resmi berupa dokumen kepemilikan yang sah untuk mendukung klaim tersebut. PTUN Bandung yang menangani kasus ini pun turun langsung ke lapangan, melakukan pemeriksaan di lokasi yang menjadi sengketa. Tujuannya jelas, melihat dan memastikan sendiri objek sengketa tanah yang sedang diperkarakan.
Tjandra Widyanta, seorang pengacara yang mendampingi warga bersama rekannya, Josua Gian Adhipramana, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan setempat itu hadir pula perwakilan dari BPN sebagai pihak tergugat, serta warga Cirebon yang berjuang sebagai penggugat.
"Kami ajukan gugatan karena hak-hak warga telah dirampas. Sertifikat tanah mereka sah dan terdaftar, tetapi diblokir tanpa alasan yang jelas. Hari ini kami hadir dalam pemeriksaan setempat untuk memastikan objek sengketa," tegas Tjandra pada Sabtu (26/4/2025), menyuarakan ketidakadilan yang dialami kliennya.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Jabar hanya mencantumkan Jalan Ampera sebagai bagian dari inventaris barang sejak tahun 1999. Anehnya, pencatatan itu tidak disertai dengan bukti atau dokumen pendukung yang memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut catatan Tjandra, ada sekitar 65 sertifikat tanah atas nama 105 warga yang menjadi korban dalam sengketa tanah ini. Sebuah angka yang tidak sedikit dan mewakili nasib ratusan kepala keluarga di Cirebon.
Akibat pemblokiran sertifikat tanah yang sudah berlangsung lama ini, ratusan warga Cirebon tidak bisa melakukan aktivitas hukum apapun atas tanah yang mereka tempati. Jangankan menjual atau mengagunkan, mewariskannya pun menjadi mustahil. Sebuah kondisi yang tentu saja sangat merugikan dan membuat masa depan mereka tidak pasti.
"Blokir ini sudah berjalan sejak 2012, tetapi baru dicatat resmi di buku tanah pada Desember 2023. Selama itu warga tidak bisa berbuat apa-apa atas tanahnya sendiri," jelas Tjandra lebih lanjut, menggambarkan betapa lamanya ketidakpastian ini menghantui kehidupan warga.
Tjandra juga menyingkap akar permasalahan yang ternyata sudah ada sejak era 1950-an. Kala itu, sejumlah buruh pelabuhan mulai bermukim di wilayah tersebut. Namun, Pemprov Jabar saat itu hanya menganggap mereka sebagai penyewa. Sebuah status yang kemudian berubah ketika warga mengajukan sertifikasi dan disetujui, hingga sertifikat tanah resmi terbit pada tahun 1993.
Namun, keanehan kembali terjadi di tahun 2012, ketika tiba-tiba muncul surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah dari Pemprov. "Ini jelas bentuk ketidakadilan," tegasnya.
Seorang warga bernama Ari juga ikut angkat bicara. Ia mengungkapkan sebuah fakta yang semakin menguatkan kejanggalan klaim Pemprov Jabar. Menurutnya, saat proses pengajuan sertifikat dulu, Pemprov Jabar pernah menerima pembayaran dari warga.
"Kalau Pemprov mengeklaim ini aset, kenapa dulu menerima uang negara dari masyarakat? Sekarang malah memblokir hak warga tanpa dasar kuat. Ini zalim!" serunya dengan nada penuh kekecewaan dan kemarahan.
Selain rumah tinggal, di area yang menjadi sengketa tanah ini juga berdiri fasilitas umum yang penting bagi warga, seperti masjid dan sekolah dasar. Hal ini semakin menunjukkan bahwa kawasan ini bukan hanya sekadar lahan kosong milik pemerintah, melainkan sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Cirebon.
Kini, harapan ratusan warga Cirebon hanya tertumpu pada PTUN Bandung. Mereka berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan hak penuh atas tanah yang telah menjadi rumah mereka selama lebih dari satu dekade ini. Sebuah perjuangan panjang untuk mendapatkan kepastian dan keadilan atas tanah yang menjadi tumpuan hidup.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




