Polresta Solo Bongkar Makam Istri Korban KDRT
Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:49 WIB
Solo, Beritasatu.com - Polresta Solo melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam VH (42), warga Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah yang diduga tewas setelah dianiaya suaminya sendiri, AS (43), Jumat (23/8/2024). Korban mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas.
Pembongkaran makam dilakukan untuk melengkapi bukti sekaligus memastikan penyebab kematian korban.
Pantauan di lapangan, petugas gabungan dari Biddokkes Polda Jawa Tengah (Jateng), Inafis dan Samapta Polresta Solo tiba di tempat pemakaman umum (TPU) Sumber sekitar pukul 12.30 WIB. Di sekitaran makam VN sudah didirikan tenda plastik yang mengelilingi pusara untuk keperluan autopsi jenazah di tempat.
Setelah menyiapkan lokasi, makam VN pun mulai dibongkar. Petugas kemudian membuka peti dan melakukan rangkaian autopsi hingga pukul 15.00 WIB. Proses autopsi pun selesai dan jenazah VN dikembalikan ke liang lahat dan dimakamkan seperti sedia kala.
Wakapolresta Solo AKBP Catur Cahyono mengatakan, pembongkaran makam dan autopsi dilakukan setelah Satreskrim Polresta Solo mendapat persetujuan pihak keluarga.
“Alhamdulillah hari ini telah terlaksana dan autopsi berjalan dengan baik. Yang pasti autopsi akan memperjelas bahwa dalam tindak pidana KDRT itu mengakibatkan bagaimana, seperti apa, dan nanti kita sinkronkan dengan rekonstruksi yang akan digelar di TKP,” ujarnya seusai ekshumasi di makam VN.
Catur menambahkan, autopsi juga akan melengkapi visum luar yang sudah diserahkan dokter rumah sakit tempat korban sempat dirawat.
“Dari hasil visum luar kemarin menyatakan ada memar dan lebam di tubuh korban. Ini yang kita perjelas lagi dengan pelaksanaan autopsi hari ini,” katanya.
Terkait pasal yang akan disangkakan kepada pelaku AS, Catur mengaku masih menunggu hingga semua data terkumpul dan dilakukan gelar perkara. Namun, dia memastikan pasal yang akan menjerat pelaku terkait KDRT yang dilakukan kepada istrinya.
“Dari awal perbuatannya memang KDRT dan sudah ada tujuh orang saksi yang kami periksa, mulai dari saudara hingga pihak keluarga yang mengetahui mengenai peristiwa ini. Intinya kasus ini kami tangani sesuai prosedur dan pelaku akan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AS (43) ditangkap petugas Satreskrim Polresta Solo setelah diduga melakukan KDRT kepada istrinya, VN (42) hingga menewaskan pasangannya yang baru dinikahi akhir Juni lalu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




