ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Pukul Jurnalis di Stasiun Semarang Langgar Kebebasan Pers

Senin, 7 April 2025 | 07:29 WIB
TB
B
Penulis: Tim BeritaSatu | Editor: B1
Wajah oknum polisi yang diduga memukul jurnalis saat bertugas.
Wajah oknum polisi yang diduga memukul jurnalis saat bertugas. (Beritasatu.com/Widy Wicaksono)

Jakarta, Beritasatu.com - Politisi Partai Demokrat yang juga seorang pengacara dan konsultan hukum, Didi Irawadi Syamsuddin, menyampaikan keprihatinannya terkait insiden polisi pukul jurnalis yang dilakukan anggota pengamanan kapolri di Stasiun Semarang Tawang pada Sabtu (6/4/2025).

“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden intimidasi yang dilakukan oleh anggota pengamanan kapolri terhadap sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di Semarang, sebagaimana diberitakan berbagai media,” kata Didi dalam keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, Senin (7/4/2025).

Didi menyoroti pernyataan Ipda E, anggota tim pengamanan protokoler kapolri, yang menyebut “Kalian pers saya tempeleng satu-satu”. Menurutnya, ucapan tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan dan merupakan bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

ADVERTISEMENT

“Tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan dalam sistem negara demokrasi yang sehat,” tegasnya.

Didi mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil beberapa langkah tegas. Pertama, pencopotan oknum yang terlibat dari jabatannya guna menjamin objektivitas dalam proses pemeriksaan internal dan menghindari konflik kepentingan.

Kedua, divisi Propam Polri harus melakukan pemeriksaan menyeluruh, transparan, dan akuntabel atas insiden ini, serta memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran disipliner dan kode etik kepolisian.

Ketiga, permintaan maaf terbuka dari oknum yang bersangkutan kepada jurnalis dan publik sebagai bentuk tanggung jawab moral. Keempat, pelatihan pengendalian emosi bagi seluruh anggota kepolisian, terutama yang bertugas mendampingi pejabat tinggi negara.

"Intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara publik. Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan dan harus dihentikan segera," ungkapnya.

“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap demokrasi, keterbukaan informasi, dan penegakan etika aparatur negara,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota tim pengamanan protokoler Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Ipda E, menyampaikan permintaan maaf kepada pewarta foto Perum LKBN Antara, Makna Zaesar. Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Ipda E dalam pertemuan resmi yang digelar di kantor Perum LKBN Antara Biro Jawa Tengah, Semarang, pada Minggu (6/4/2025) malam.

Makna Zaesar menerima permintaan maaf tersebut. Namun, dirinya berharap tetap ada tindak lanjut secara institusional dari pihak kepolisian atas insiden polisi pukul jurnalis itu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon