Menteri LH Sentil Fasilitas Pengelolaan Sampah Terminal Tirtonadi Solo
Minggu, 15 Maret 2026 | 14:47 WIB
Solo, Beritasatu.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti minimnya fasilitas pengelolaan sampah di Terminal Tipe A (TTA) Tirtonadi Solo, Jawa Tengah.
Dalam sidak yang digelar Minggu (15/3/2026), Hanif menemukan Terminal Tirtonadi belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, meski kondisi terminal secara umum relatif bersih. Karena itu, Hanif segera meminta fasilitas pengelolaan sampah segera dilengkapi maksimal dalam kurun waktu 4 bulan.
“Secara umum tadi saya lihat relatif bersih, namun demikian pengelolaan sampahnya belum disertai dengan fasilitas. Karena itu nanti kami izin kepada bapak pimpinan terminal akan memberikan surat paksaan perintah untuk menyiapkan fasilitasnya dalam waktu 3 sampai 4 bulan mulai dari sekarang,” kata Hanif seusai sidak, Minggu (15/3/2026).
Hanif mencatat ada sejumlah yang perlu disiapkan oleh pengelola terminal. Pertama mulai dari tempat pemilahan sampah yang dilengkapi mesin pemilah, mesin press, serta tempat sampah pembeda antara sampah organik dan anorganik, sesuai kapasitas terminal.
“Yang penting terminal sebesar ini harus mampu mengelola sampahnya sendiri. Kita tahu persis pengelolaan sampah di banyak kabupaten/kota masih darurat dengan overload tempat pembuangan akhir yang menimbulkan banyak permasalahan, baik keselamatan kerja maupun pencemaran dan kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Hanif juga menekankan pentingnya program mudik minim sampah dengan titik konsentrasi salah satunya berada di terminal.
Terminal menjadi penting sebagai tempat perubahan budaya, salah satunya terkait minim sampah. Edukasi juga penting dilakukan baik oleh pemerintah daerah maupun pengelola terminal,” tegas Hanif.
Selain itu, Hanif meminta Wali Kota Solo, Respati Ardi, untuk segera memikirkan sistem pengelolaan sampah di Terminal Tirtonadi, karena penanganan sampah di terminal menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Akan ke mana-ke mananya akan diatur oleh wali kota. Saya ingatkan, pemilahan sampah itu penting, sebab kalau tidak kita mulai sekarang akan menjadi beban sampah pada wali kota juga. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tanggung jawab penuh ada pada wali kota,” pungkas Hanif.
Merespons instruksi tersebut, Respati menyatakan akan segera menindaklanjuti permintaan Hanif dengan membuat peraturan khusus terkait pengelolaan sampah di Terminal Tirtonadi.
“Bukan hanya di Terminal Tirtonadi saja, tetapi di semua tempat umum, perhotelan, restoran, hingga SPPG. Segera kami edarkan peraturan khusus. Jadi tidak hanya swasta, gedung pemerintahan, terminal, pasar, kantor perwakilan BUMN, dan SPPG juga wajib mengelola sampahnya masing-masing,” kata Respati.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
3 Prajurit Gugur, TNI AD Berduka!
Liburan Sambil Belajar Sains Lewat Museum Iptek TMII
Perbaiki Tanggul Irigasi Makam, Warga Palopo Temukan Granat Nanas
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




