ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Desak Polisi Tersangkakan Dokter Persada Hospital

Selasa, 29 April 2025 | 05:46 WIB
DF
R
Penulis: Didik Fibrianto | Editor: RZL
Persada Hospital di Malang, Jawa Timur
Persada Hospital di Malang, Jawa Timur (Istimewa/Istimewa)

Malang, Beritasatu.com - Kuasa hukum konten kreator korban pelecehan oleh dokter di Persada Hospital, Kota Malang, Jawa Timur, Satria Marwan, mendesak penyidik Unit PPA Polresta Malang Kota untuk segera menetapkan dokter Y sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap pasien. Satria menilai, bukti-bukti sudah cukup kuat bahwa dokter Y melakukan pelecehan terhadap dua pasien perempuan.

Satria menyatakan, pihaknya menginginkan kasus ini diselesaikan tanpa berlarut-larut. Ia berharap penyidik segera meningkatkan status dokter Persada Hospital Malang berinisial Y menjadi tersangka.

"Kami berharap proses ini tidak memakan waktu lama dan terlapor dapat segera dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Satria kepada Beritasatu.com, Senin (28/4/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Satria, penetapan tersangka terhadap dokter Y sudah layak dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diungkapkan para korban.

"Fakta-fakta sudah jelas menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap klien kami," tegasnya.

Satria menambahkan, desakan ini semakin kuat karena pekan ini dokter Y dijadwalkan diperiksa oleh penyidik. Ia berharap pemeriksaan tersebut menghasilkan penetapan tersangka.

"Pada Jumat (25/4/2025) saya sudah berkomunikasi dengan penyidik Unit PPA Polresta Malang Kota untuk memperbarui informasi terkait laporan klien kami. Diberitahukan bahwa terlapor akan diperiksa dalam minggu ini, tetapi kami belum menerima informasi pasti mengenai harinya," jelas Satria.

Ia menegaskan, desakan ini bertujuan untuk memperjuangkan keadilan dan menjaga kondisi psikis korban.

"Kami harus memikirkan kondisi psikis korban yang pasti terganggu akibat kejadian ini. Semoga keadilan dapat segera ditegakkan," pungkasnya.

Kasus pelecehan ini melibatkan dokter Persada Hospital Malang Y terhadap dua perempuan berinisial QAR (32) asal Jawa Barat dan A (30) warga Malang, yang saat itu menjalani pengobatan di Persada Hospital. Berdasarkan pengakuan korban, dokter Y melakukan tindakan tak senonoh dengan memegang bagian sensitif tubuh mereka tanpa izin saat pemeriksaan medis.

Pelecehan terhadap QAR terjadi pada September 2022 di ruang VIP Alamanda Persada Hospital. Sementara pelecehan terhadap A terjadi di ruang IGD pada tahun 2023.

Kedua korban telah melaporkan kejadian pelecehan tersebut secara resmi ke Polresta Malang Kota. Laporan QAR tercatat dengan nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 18 April 2025, sedangkan laporan A dengan nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 22 April 2025. Kuasa hukum korban berharap dokter Persada Hospital berinisial Y segera ditetapkan tersangka.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dokter Persada Hospital Tersangka setelah Foto Bagian Sensitif Pasien

Dokter Persada Hospital Tersangka setelah Foto Bagian Sensitif Pasien

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon