Lagi, Kasus Penahanan Ijazah Terjadi di Surabaya
Jumat, 25 Juli 2025 | 13:47 WIB
Surabaya, Beritasatu.com- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya kembali menyelesaikan kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh sebuah perusahaan terhadap dua mantan karyawannya.
Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disperinaker Surabaya, Tranggono Wahyu Wibowo, mengatakan pihaknya menerima laporan dari dua mantan karyawan pada Mei 2025. Keduanya mengaku bahwa ijazah mereka ditahan perusahaan pasca mengundurkan diri dari tempat kerja.
"Yang melaporkan ada dua nama. Hanya saat dipanggil, mereka berdua sempat menyampaikan bahwa ada pekerja lainnya yang ijazahnya turut ditahan," kata Tranggono di Surabaya, Jumat (25/7/2025).
Merespons laporan tersebut, Disperinaker Surabaya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak manajemen perusahaan sebanyak tiga kali. Namun hingga surat terakhir, tidak ada tanggapan maupun kehadiran dari pihak perusahaan.
Akibat tidak adanya respons, Disperinaker kemudian melimpahkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur pada Senin (21/7/2025). Upaya ini membuahkan hasil, sebab perusahaan akhirnya menyerahkan kembali ijazah para mantan karyawan yang sebelumnya ditahan.
"Sudah saya hubungi ke provinsi atas nama dua (mantan karyawan), dan perusahaan sudah dipanggil. Saat dipanggil, ijazahnya langsung diserahkan," ujar Tranggono.
Namun, dari dua pelapor, hanya satu yang langsung menerima kembali dokumen pendidikannya. Sementara satu orang lainnya memilih menunda pengambilan ijazah karena masih memiliki urusan internal yang belum selesai dengan pihak perusahaan.
"Yang bersangkutan tidak mau diserahkan ijazahnya. Sebenarnya sudah selesai, tinggal ambil. Tapi dia belum berkenan karena masih menunggu hasil audit stok yang dilakukan perusahaan," jelasnya.
Tranggono menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan motif atau alasan perusahaan menahan ijazah para mantan karyawan tersebut. Sebab selama proses pemanggilan, tidak ada perwakilan perusahaan yang hadir untuk memberikan penjelasan.
"Manajemen perusahaan tidak hadir dan tidak memberikan keterangan apa pun, jadi kami tidak tahu apa alasan mereka menahan ijazah itu," tuturnya.
Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja atau mantan pekerja kerap kali menjadi sorotan karena melanggar hak atas dokumen pribadi. Pemerintah daerah pun terus mendorong penyelesaian kasus serupa melalui pendekatan persuasif dan mediasi antar pihak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




