ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lagi, Kasus Penahanan Ijazah Terjadi di Surabaya

Jumat, 25 Juli 2025 | 13:47 WIB
JP
S
Penulis: Julianus Palermo | Editor: JTO
Ilustrasi ijazah salah tulis.
Ilustrasi ijazah salah tulis. (Antara)

Surabaya, Beritasatu.com- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya kembali menyelesaikan kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh sebuah perusahaan terhadap dua mantan karyawannya.

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disperinaker Surabaya, Tranggono Wahyu Wibowo, mengatakan pihaknya menerima laporan dari dua mantan karyawan pada Mei 2025. Keduanya mengaku bahwa ijazah mereka ditahan perusahaan pasca mengundurkan diri dari tempat kerja.

"Yang melaporkan ada dua nama. Hanya saat dipanggil, mereka berdua sempat menyampaikan bahwa ada pekerja lainnya yang ijazahnya turut ditahan," kata Tranggono di Surabaya, Jumat (25/7/2025).

ADVERTISEMENT

Merespons laporan tersebut, Disperinaker Surabaya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak manajemen perusahaan sebanyak tiga kali. Namun hingga surat terakhir, tidak ada tanggapan maupun kehadiran dari pihak perusahaan.

Akibat tidak adanya respons, Disperinaker kemudian melimpahkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur pada Senin (21/7/2025). Upaya ini membuahkan hasil, sebab perusahaan akhirnya menyerahkan kembali ijazah para mantan karyawan yang sebelumnya ditahan.

"Sudah saya hubungi ke provinsi atas nama dua (mantan karyawan), dan perusahaan sudah dipanggil. Saat dipanggil, ijazahnya langsung diserahkan," ujar Tranggono.

Namun, dari dua pelapor, hanya satu yang langsung menerima kembali dokumen pendidikannya. Sementara satu orang lainnya memilih menunda pengambilan ijazah karena masih memiliki urusan internal yang belum selesai dengan pihak perusahaan.

"Yang bersangkutan tidak mau diserahkan ijazahnya. Sebenarnya sudah selesai, tinggal ambil. Tapi dia belum berkenan karena masih menunggu hasil audit stok yang dilakukan perusahaan," jelasnya.

Tranggono menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan motif atau alasan perusahaan menahan ijazah para mantan karyawan tersebut. Sebab selama proses pemanggilan, tidak ada perwakilan perusahaan yang hadir untuk memberikan penjelasan.

"Manajemen perusahaan tidak hadir dan tidak memberikan keterangan apa pun, jadi kami tidak tahu apa alasan mereka menahan ijazah itu," tuturnya.

Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja atau mantan pekerja kerap kali menjadi sorotan karena melanggar hak atas dokumen pribadi. Pemerintah daerah pun terus mendorong penyelesaian kasus serupa melalui pendekatan persuasif dan mediasi antar pihak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

1 Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Jantung RSUD dr Soetomo Surabaya

1 Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Jantung RSUD dr Soetomo Surabaya

JAWA TIMUR
Detik-detik Evakuasi Pasien dari Gedung Terbakar di RSUD dr Soetomo

Detik-detik Evakuasi Pasien dari Gedung Terbakar di RSUD dr Soetomo

JAWA TIMUR
Gedung Jantung RSUD dr Soetomo Terbakar Picu Kepanikan

Gedung Jantung RSUD dr Soetomo Terbakar Picu Kepanikan

JAWA TIMUR
Libur Panjang, KAI Daop 8 Sediakan 23.000 Kursi Per Hari

Libur Panjang, KAI Daop 8 Sediakan 23.000 Kursi Per Hari

JAWA TIMUR
Kronologi Ruang Satuan Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya Terbakar

Kronologi Ruang Satuan Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya Terbakar

JAWA TIMUR
Sering Nonton Film Porno, Guru Ngaji Cabuli 7 Santri Ponpes Surabaya

Sering Nonton Film Porno, Guru Ngaji Cabuli 7 Santri Ponpes Surabaya

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon