Laporan Artis Sandy Tumiwa terhadap Ustaz Basalamah Diterima Bareskrim Polri
Jumat, 18 Februari 2022 | 17:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Laporan artis Sandy Tumiwa terhadap Ustaz Khalid Basalamah terkait isi ceramah tanya jawab mengenai wayang haram yang dinilai telah menghina budaya diterima oleh Bareskrim Polri.
"Kami sampaikan terkait laporan saudara ST (Sandy Tumiwa), Bareskrim Polri telah menerima laporan dari saudara ST dengan terlapor atas nama KB (Khalid Basalamah)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: Pepadi Laporkan Ustaz Basalamah ke Bareskrim Senin Pekan Depan
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor: LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 17 Februari 2022 tentang peristiwa tindak pidana ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, Pasal 156 KUHP," ucapnya.
Baca Juga: Tolak Narasi Ustaz Basalamah, Pujakesuma Gelar Wayang Kulit Se-Sumatera
Sebelumnya, Artis Sandy Tumiwa mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta melaporkan Ustaz Khalid Basalamah terkait isi ceramah tanya jawab mengenai wayang haram yang dinilai telah menghina budaya.
"Hari ini saya mau melaporkan (Ustaz Khalid Basalamah) kalau saya bilang artis, karena lagi dekat-dekat sama artis, dan tindakannya sebenarnya merugikan masyarakat Indonesia, yaitu menghina budaya," kata Sandi, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (15/2/2022).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




