AKBP Dody Prawiranegara Menangis Saat Bacakan Pleidoi
Rabu, 5 April 2023 | 14:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Dody Prawiranegara terbukti bersalah dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Sangat tertekan, saya dibuat tak berdaya oleh keadaan tersebut. Saya merasa terjebak oleh kapolda," ujar Dody Prawiranegara pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Rabu (5/4/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody Prawiranegara 20 tahun penjara dengan denda Rp 20 miliar.
Dalam tuntutannya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan Dody Prawiranegara. Hal-hal memberatkan, yakni Dody yang menjadi perantara jual beli sabu, merupakan anggota Polri.
Seharusnya, sebagai anggota Polri, Dody ikut memberantas narkoba tetapi justru terlibat, merusak kepercayaan publik ke Polri, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Dody didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA
Ajukan Justice Collaborator, AKBP Dody Klaim Punya Andil Bongkar Keterlibatan Teddy Minahasa
Kronologi kasus bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang merupakan Kapolda Sumatra Barat memerintahkan Dody untuk menukar sabu-sabu dengan tawas sebanyak 5 kilogram.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




