ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

AKBP Dody Prawiranegara Menangis Saat Bacakan Pleidoi

Rabu, 5 April 2023 | 14:44 WIB
TS
BW
Penulis: Theressia Silalahi | Editor: BW
AKBP Dody Prawiranegara mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.
AKBP Dody Prawiranegara mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023. (ANTARA/Walda)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Dody Prawiranegara terbukti bersalah dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Sangat tertekan, saya dibuat tak berdaya oleh keadaan tersebut. Saya merasa terjebak oleh kapolda," ujar Dody Prawiranegara pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Rabu (5/4/2023).

ADVERTISEMENT

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody Prawiranegara 20 tahun penjara dengan denda Rp 20 miliar.

Dalam tuntutannya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan Dody Prawiranegara. Hal-hal memberatkan, yakni Dody yang menjadi perantara jual beli sabu, merupakan anggota Polri.

Seharusnya, sebagai anggota Polri, Dody ikut memberantas narkoba tetapi justru terlibat, merusak kepercayaan publik ke Polri, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Dody didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi kasus bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang merupakan Kapolda Sumatra Barat memerintahkan Dody untuk menukar sabu-sabu dengan tawas sebanyak 5 kilogram.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon