Buntut Ajakan Staycation, Pemkab Bekasi Keluarkan Surat Edaran
Minggu, 14 Mei 2023 | 14:04 WIB
Bekasi, Beritasatu.com - Pemkab Bekasi mengeluarkan aturan terkait perlindungan pekerja perempuan dari pelecehan seksual di perusahaan. Hal itu dilakukan agar kasus ajakan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak tidak lagi terjadi.
Aturan itu dikeluarkan dalam Surat Edaran Nomor: TK.04.04/SE.38/Disnaker terntang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menjelaskan SE itu dikeluarkan berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu dasarnya ada pada Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 tahun 2020 tentang perlindungan perempuan.
Dalam poin-poin yang tertera, SE diterbitkan selain menyikapi berita yang beredar belakangan ini, juga untuk menjaga kondusifitas agar iklim investasi terus tumbuh dan berkembang. "Ketiga, perusahaan agar membuat SOP tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dan membentuk rumah perlindungan pekerja perempuan agar dapat menciptakan iklim kerja yang aman, nyaman, dan sehat," tulis Dani Ramdan, dikutip Minggu (14/5/2023).
Poin lainnya disebut perusahaan dan pekerja hendaknya dapat mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku. "Kelima, apabila ada yang mengalami tindak kekerasan seksual di tempat kerja. Dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi atau melalui hotline UPTD PPA nomor telepon : 081268400900 bisa juga langsung ke pihak Kepolisian Metro Bekasi," ungkap dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




