ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tersangka TPPO yang Diciduk di Kalibata City Bujuk Korban Gadaikan Rumah hingga Sawah

Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:49 WIB
RA
MF
Penulis: Roy Adriansyah | Editor: DIN
Ilustrasi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ilustrasi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Antara/Asep Fathulrahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Polisi mengungkap modus operandi tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni AKR (29 tahun), MR (30), dan A (38). Para korban diiming-imingi mendapat gaji sebesar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,3 juta dalam 10 jam kerja.

Tak hanya itu, tersangka juga merayu para korbannya untuk menjual rumah hingga sawah, untuk modal awal. Modal awal itu digunakan tersangka untuk membuatkan paspor, visa, melakukan pelatihan bahasa bagi para korbannya.

"Modusnya para korban dibujuk rayu dan disarankan menggadaikan sertifikat rumah, sawah dengan alasan ke para korban untuk keberangkatan ke Jepang, yakni paspor, pelatihan bahasa, dan akomadasi sebelum berangkat ke Jepang," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

ADVERTISEMENT

Ade Ary Syam mengatakan, para tersangka telah diamankan di Kawasan Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ade Ary mengatakan, ketiga tersangka itu mencari calon korbannya ke ke daerah Jawa Tengah, seperti Pemalang, Tegal, Banyumas, hingga Jepara.

Para tersangka pun merayu korbannya untuk bersedia diberangkatkan ke luar negeri, yakni Jepang dengan iming-iming mendapatkan gaji yang cukup besar.

Di samping itu, Ade Ary juga menuturkan, pihaknya telah mengagalkan keberangkatan sembilan korban ke Jepang.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau Rp 600 juta.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon