Tersangka TPPO yang Diciduk di Kalibata City Bujuk Korban Gadaikan Rumah hingga Sawah
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi mengungkap modus operandi tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni AKR (29 tahun), MR (30), dan A (38). Para korban diiming-imingi mendapat gaji sebesar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,3 juta dalam 10 jam kerja.
Tak hanya itu, tersangka juga merayu para korbannya untuk menjual rumah hingga sawah, untuk modal awal. Modal awal itu digunakan tersangka untuk membuatkan paspor, visa, melakukan pelatihan bahasa bagi para korbannya.
"Modusnya para korban dibujuk rayu dan disarankan menggadaikan sertifikat rumah, sawah dengan alasan ke para korban untuk keberangkatan ke Jepang, yakni paspor, pelatihan bahasa, dan akomadasi sebelum berangkat ke Jepang," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Ade Ary Syam mengatakan, para tersangka telah diamankan di Kawasan Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ade Ary mengatakan, ketiga tersangka itu mencari calon korbannya ke ke daerah Jawa Tengah, seperti Pemalang, Tegal, Banyumas, hingga Jepara.
Para tersangka pun merayu korbannya untuk bersedia diberangkatkan ke luar negeri, yakni Jepang dengan iming-iming mendapatkan gaji yang cukup besar.
Di samping itu, Ade Ary juga menuturkan, pihaknya telah mengagalkan keberangkatan sembilan korban ke Jepang.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau Rp 600 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




