ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pelaku Pembunuhan di Central Park Dinyatakan Idap Gangguan Jiwa Berat

Selasa, 24 Oktober 2023 | 16:52 WIB
ZS
IC
Penulis: Zikrullah Shubhy | Editor: CAH
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers pengungkapan hasil asesmen kejiwaan pelaku pembunuhan dekat lobi Mal Central Park, Jakarta Barat pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers pengungkapan hasil asesmen kejiwaan pelaku pembunuhan dekat lobi Mal Central Park, Jakarta Barat pada Selasa, 24 Oktober 2023. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pelaku pembunuhan di dekat lobi Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Selasa (26/9) lalu dinyatakan menderita skizofrenia paranoid atau mengalami halusinasi berlebihan sehingga memerlukan perawatan. Vonis medis terhadap pelaku berinisial AH ini dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur setelah melakukan observasi kejiwaan selama delapan hari.

Ini mengingat perilaku aneh yang ditunjukkan AH selama proses penyidikan serta keterangan dari keluarga pelaku.

"Setelah delapan hari observasi di Rumah Sakit Bhayangkara tingkat 1 Polri (RS Polri Kramat Jati), dokter forensik psikiatri menyimpulkan bahwa tersangka AH mengidap gangguan jiwa berat, atau yang dikenal dalam istilah medis sebagai skizofrenia paranoid," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakbar, Selasa (24/10/2023) seperti dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

Syahduddi menambahkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh AH adalah akibat dari gangguan jiwa yang dialaminya. Oleh karena itu, dokter merekomendasikan perawatan psikiatri untuk mengatasi gejala gangguan jiwa dan pengawasan ketat, demi mencegah risiko terhadap diri pelaku dan masyarakat sekitarnya.

Menanggapi hasil observasi dan rekomendasi dari RS Polri Kramat Jati, polisi elah mengirimkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar untuk mendapatkan petunjuk dan arahan lebih lanjut.

Syahduddi juga menyatakan bahwa setelah mendapatkan petunjuk dari kejaksaan, penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini. "Akhirnya, penyidik akan menyerahkan tersangka ke rumah sakit jiwa yang telah ditunjuk oleh RS Polri Kramat Jati," tambah Syahduddi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon