Buruh Tuntut UMP Jakarta Rp 5,6 Juta, Dewan Pengupahan Gelar Sidang Hari Ini
Jumat, 17 November 2023 | 04:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersedia mengakomodasi tuntutan dari para buruh yang mendesak agar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 15 persen menjadi Rp 5,6 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho menyatakan bahwa semua tuntutan pekerja akan dipertimbangkan. Rencananya, tuntutan ini akan disidangkan pada sidang Dewan Pengupahan, Jumat (17/11/2023) besok.
“Usulan para buruh akan dievaluasi dengan merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023,” ujar Hari di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (16/11/2023).
Faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilai di rentang 0,1 hingga 0,3 akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan besaran UMP 2024.
"Dewan Pengupahan nantinya akan menetapkan nilai atau angkanya, yang kemudian direkomendasikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono," tambah Hari.
Kenaikan UMP 2024, yang hasilnya ditentukan melalui sidang Dewan Pengupahan, akan diserahkan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta.
Meskipun para buruh melakukan demonstrasi dalam skala besar, aturan yang ada tidak dapat diubah. Semua proses sudah diatur oleh peraturan yang berlaku.
Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari Federasi Aspek Indonesia, Dedi Hartono, menyatakan harapan buruh agar kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 tetap pada tingkat 15 persen. Dedi menyebut bahwa buruh menuntut kenaikan UMP DKI 2024 dengan variasi persentase mulai dari 15, 20, hingga 27 persen.
"Sementara tuntutan teman-teman masih pada angka 15 persen. Keputusan akan diambil dalam rapat nanti," ucap Dedi.
Pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta tahun ini mencapai 4,96 persen, dengan tingkat inflasi sebesar 1,58 persen. Oleh karena itu, jika mengikuti formulasi ini, kenaikan UMP DKI Jakarta pada tahun 2024 diperkirakan tidak akan mencapai 4 persen. "Jika tidak mencapai empat persen, ini akan mengecewakan, dan kondisinya tidak sesuai dengan tuntutan 15 persen," tambah Dedi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




