DPRD DKI Jakarta Proses Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan KPK
Minggu, 25 Februari 2024 | 10:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menerangkan, pihaknya akan memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau ternyata terbukti bersalah, maka kami akan memproses ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (aparatur sipil negara)," kata Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/2/3024).
Augustinus lebih jauh menjelaskan, proses ini nantinya BKD yang akan menindaklanjuti sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.
Namun, dia menyatakan sampai saat ini belum ada koordinasi atau dihubungi oleh Dewas KPK terkait keterlibatan dalam pungli di rutan KPK.
Dia membenarkan Hengki memang sedang bekerja di Sekretariat DPRD DKI dan merupakan pindahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sebelumnya berdinas di rutan KPK.
"Saudara Hengki mulai bekerja di setwan sejak awal November 2022 dan yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik," kata Augustinus.
Dia menilai Hengki tidak pernah kena teguran atau sanksi disiplin sehingga pejabat pembina kepegawaian tidak menonaktifkan yang bersangkutan.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta menegaskan, kejadian 2018 di rutan KPK bukan menjadi tanggung jawab pihaknya.
"Namun, kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki 2018 kepada aparat penegak hukum atau Dewas KPK," kata Augustinus.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan pihaknya telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pungli di rutan KPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




