Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Merusak Kepercayaan ke Pemprov DKI
Kamis, 24 Februari 2022 | 22:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dalam vonis terhadap mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan. Salah satunya yakni, tindak pidana korupsi yang dilakukan Yoory dalam pengadaan tanah di Munjul telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov DKI Jakarta.
"Terdakwa sebagai pejabat negara Dirut Sarana Jaya yang menjalankan program Pemprov DKI dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta," ujar salah seorang hakim anggota saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dihukum 6,5 Tahun Penjara
Selain itu, Yoory dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Di sisi lain, majelis hakim juga menjelaskan sejumlah hal yang meringankan. Yoory dinilai majelis hakim belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, serta tidak menikmati hasil korupsi.
"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," ungkapnya.
Baca Juga: Divonis 6,5 Tahun atas Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Pikir-pikir
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Yoory dengan pidana penjara selama 6,5 tahun. Yoory juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim menyatakan Yoory terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Diketahui, korupsi tersebut menyebabkan negara merugi sekitar Rp 152,5 miliar.
"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua, Syaifuddin Zuhri saat membacakan putusan vonis.
Baca Juga: Korupsi Tanah Munjul, Pengusaha Rudy Hartono Dituntut 7 Tahun Penjara
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut KPK menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 8 bulan penjara serta pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Yoory. Jaksa meyakini Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar.
Diketahui, dalam surat dakwaan, KPK menyebut korupsi pengadaan tanah Munjul telah memperkaya Yoory, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152,56 miliar.
Uang hasil korupsi itu dipergunakan Rudy dan Anja untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit. Uang itu juga dipergunakan untuk keperluan operasional perusahaan, seperti PT Rhys Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




