Dituduh Palsukan Surat Kelulusan, Mahasiswa Laporkan Balik Dosen ke Polda Metro
Selasa, 8 Maret 2022 | 09:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Seorang mahasiswa pascasarjana Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene Kelapa Gading, Jakarta Utara, Adhitya RH Simanjuntak melaporkan balik dosennya, Yohanes Prapat ke Polda Metro Jaya.
Langkah hukum itu dilakukan Adhitya lantaran tidak terima disomasi dan dituduh Yohannes telah memalsukan surat terkait kelulusannya.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima diterima penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/1156/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Maret 2022.
Diketahui, laporan tersebut merupakan respons atas laporan Yohanes Parapat ke Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2021. Yohanes melaporkan lima mahasiswanya atas dugaan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya.
Yohanes melaporkan lima mahasiswanya setelah melihat mereka menjalani prosesi wisuda secara virtual. Padahal, Yohanes menilai kelima mahasiswa tersebut belum mendapatkan nilai dari mata kuliah yang diajarkannya.
Farida Felix, kuasa hukum Adhitya mengatakan Yohanes Parapat telah memfitnah dan mencemarkan nama baik kliennya.
"Klien saya telah diwisuda secara resmi dan telah melewati seluruh syarat untuk wisuda oleh STT Ekumene," kata Farida saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Lakukan Penipuan Diringkus Polda Metro
Dikatakan Farida, wisuda telah digelar secara resmi pada 17 November 2021. Menurutnya, jika ada masalah terkait kelulusan, Yohanes seharusnya melaporkan kepada pihak kampus STT Ekumene.
Selain itu, Farida juga menilai Yohanes sebagai dosen telah melampaui kewenangannya. Hal itu dikarenakan yang berwenang terkait kelulusan adalah institusi STT Ekumene dan Dirjen Dikti Kemendikbudristek.
"Tuduhan terhadap klien saya jelas salah alamat. Saya justru heran, kenapa seorang dosen bisa berbuat seperti itu. Kita tidak tahu apa motifnya," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Tunda Pengusutan Laporan Indra Kenz Soal Pencemaran Nama Baik
Lebih lanjut Farida mengatakan, berdasarkan keterangan Kepala Program Studi (Prodi) STT Ekumene, Andi Pasaribu yang mengacu Permendikbud Nomor 3 Tahun 20220, seorang mahasiswa pascasarjana dinyatakan lulus apabila telah mencapai minimal 36 satuan kredit semester (SKS), IPK 3,0 dan telah menyelesaikan tesis.
"Semua itu sudah dilakukan klien saya, bahkan klien saya sudah mencapai 50 SKS, jauh di atas syarat minimal. IPK klien saya itu 3,63 lebih tinggi dari syarat minimal IPK," ujar Farida.
Farida mengungkapkan, mata kuliah kepemimpinan Kristen yang dipermasalahkan Yohanes Parapat juga bukan mata kuliah wajib. Jumlah SKS mata kuliah itu pun hanya dua.
"Kalaupun mata kuliah kepemimpinan Kristen tidak dimasukkan juga tidak masalah karena bukan mata kuliah wajib," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




