ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dinas LH DKI Beri Sanksi Pelaku Pencemaran Batu Bara di Marunda

Rabu, 16 Maret 2022 | 14:18 WIB
WP
WM
Penulis: Wilsa Azmalia Putri | Editor: WM
Ilustrasi batu bara.
Ilustrasi batu bara. (Dok)

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara 12/2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Selain itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan PT KCN diperintahkan melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 items.

Baca Juga: Warga Rusunawa Marunda Demo di Kemenhub, Ini Tanggapan Wagub DKI

Beberapa di antaranya, membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon