Dinas LH DKI Beri Sanksi Pelaku Pencemaran Batu Bara di Marunda
Rabu, 16 Maret 2022 | 14:18 WIB
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara 12/2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.
Selain itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan PT KCN diperintahkan melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 items.
Baca Juga: Warga Rusunawa Marunda Demo di Kemenhub, Ini Tanggapan Wagub DKI
Beberapa di antaranya, membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




