Dinas LH DKI Beri Sanksi Pelaku Pencemaran Batu Bara di Marunda
Rabu, 16 Maret 2022 | 14:18 WIB
Kemudian, PT KCN diharuskan memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.
Adapun selama kegiatan bongkar muat batu bara, PT KCN memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama dua minggu.
"PT KCN juga harus memenuhi 31 items rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif tersebut," jelas Hariadi.
Dikatakan Hariadi, harapannya dengan menjalankan sanksi tersebut, maka pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan PT KCN menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




