ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dinas LH DKI Beri Sanksi Pelaku Pencemaran Batu Bara di Marunda

Rabu, 16 Maret 2022 | 14:18 WIB
WP
WM
Penulis: Wilsa Azmalia Putri | Editor: WM
Ilustrasi batu bara.
Ilustrasi batu bara. (Dok)

Kemudian, PT KCN diharuskan memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.

Adapun selama kegiatan bongkar muat batu bara, PT KCN memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama dua minggu.

"PT KCN juga harus memenuhi 31 items rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif tersebut," jelas Hariadi.

Dikatakan Hariadi, harapannya dengan menjalankan sanksi tersebut, maka pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan PT KCN menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan.

ADVERTISEMENT



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon