ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dinas LH DKI Beri Sanksi Pelaku Pencemaran Batu Bara di Marunda

Rabu, 16 Maret 2022 | 14:18 WIB
WP
WM
Penulis: Wilsa Azmalia Putri | Editor: WM
Ilustrasi batu bara.
Ilustrasi batu bara. (Dok)

Jakarta, Beritasatu.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait keluhan masyarakat di sekitar Pelabuhan Marunda soal pencemaran debu batu bara.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam rilis pers, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: Terkait Polusi Batu Bara, Penghuni Rusunawa Marunda Gelar Aksi di Kemenhub

Berdasarkan hasil pengawasan, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

Sehingga, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon