Dinas LH DKI Beri Sanksi Pelaku Pencemaran Batu Bara di Marunda
Rabu, 16 Maret 2022 | 14:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait keluhan masyarakat di sekitar Pelabuhan Marunda soal pencemaran debu batu bara.
"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam rilis pers, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Terkait Polusi Batu Bara, Penghuni Rusunawa Marunda Gelar Aksi di Kemenhub
Berdasarkan hasil pengawasan, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Sehingga, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




