ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dinas LH DKI Beri Sanksi Pelaku Pencemaran Batu Bara di Marunda

Rabu, 16 Maret 2022 | 14:18 WIB
WP
WM
Penulis: Wilsa Azmalia Putri | Editor: WM
Ilustrasi batu bara.
Ilustrasi batu bara. (Dok)

Jakarta, Beritasatu.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait keluhan masyarakat di sekitar Pelabuhan Marunda soal pencemaran debu batu bara.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam rilis pers, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: Terkait Polusi Batu Bara, Penghuni Rusunawa Marunda Gelar Aksi di Kemenhub

Berdasarkan hasil pengawasan, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

Sehingga, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara 12/2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Selain itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan PT KCN diperintahkan melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 items.

Baca Juga: Warga Rusunawa Marunda Demo di Kemenhub, Ini Tanggapan Wagub DKI

Beberapa di antaranya, membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.

Kemudian, PT KCN diharuskan memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.

Adapun selama kegiatan bongkar muat batu bara, PT KCN memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama dua minggu.

"PT KCN juga harus memenuhi 31 items rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif tersebut," jelas Hariadi.

Dikatakan Hariadi, harapannya dengan menjalankan sanksi tersebut, maka pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan PT KCN menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon