ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

JPU Tuntut Adam Deni 8 Tahun Penjara

Senin, 30 Mei 2022 | 22:41 WIB
BW
BW
Penulis: Bernadus Wijayaka | Editor: BW
Terdakwa kasus ITE Adam Deni usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin 30 Mei 2022. 
Terdakwa kasus ITE Adam Deni usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin 30 Mei 2022.  (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari mendapat hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Jakarta Utara Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

JPU juga menuntut denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp 1 miliar; dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.

Baca Juga: KPK Pelajari Laporan Adam Deni yang Menyebut Nama Ahmad Sahroni Terkait Korupsi

ADVERTISEMENT

JPU menyatakan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Nadiem Minta JPU Tunjukkan Hasil Audit BPKP pada Sidang Pembuktian

Nadiem Minta JPU Tunjukkan Hasil Audit BPKP pada Sidang Pembuktian

NASIONAL
Dituntut Penjara 20 Tahun, Zarof Ricar: JPU Hanya Pakai Asumsi

Dituntut Penjara 20 Tahun, Zarof Ricar: JPU Hanya Pakai Asumsi

NASIONAL
Sidang Tuntutan Zarof Ricar Diundur, Hakim Tipikor Ultimatum JPU

Sidang Tuntutan Zarof Ricar Diundur, Hakim Tipikor Ultimatum JPU

NASIONAL
Zarof Ricar Diminta Buktikan Uang dan Emas 51 Kg dari Bisnis Tambang

Zarof Ricar Diminta Buktikan Uang dan Emas 51 Kg dari Bisnis Tambang

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon