Nadiem Minta JPU Tunjukkan Hasil Audit BPKP pada Sidang Pembuktian
Senin, 12 Januari 2026 | 19:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan melanjutkan sidang kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Senin (19/1/2026). Nadiem tak akan hadir kalau JPU tidak bisa menunjukkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Agenda sidang pekan depan, adalah tahapan pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi, setelah eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Nadiem Makarim ditolak oleh majelis hakim.
"Untuk agenda pembuktian, saksi dari pihak penuntut umum," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat pembacaan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menegaskan kehadiran pihak terdakwa dalam sidang pembuktian bergantung pada penyerahan hasil audit BPKP.
"Senin sebelum sidang pembuktian, bukti audit BPKP itu harus sudah kami terima. Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP, kami tidak mau ikut ke sidang," tutur Ari.
"Kita menghormati putusan sela bahwa eksepsi kami ditolak. Mereka juga harus menghormati putusan sela itu bahwa audit BPKP harus diserahkan," sambungnya.
Adapun audit tersebut dinilai krusial karena menjadi dasar perhitungan kerugian negara yang didalilkan dalam dakwaan.
Dalam perkara ini, audit BPKP berfungsi untuk menghitung secara resmi dan objektif besaran kerugian keuangan negara yang diduga timbul dari pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hasil audit tersebut juga menjadi alat bukti penting yang akan diuji dalam sidang pembuktian, sekaligus menentukan relevansi dakwaan JPU terkait unsur kerugian negara.
Pada sidang, Senin (5/1/2026), Nadiem mengajukan eksepsi atas dakwaan yang menyebut dirinya merugikan keuangan negara sekaligus memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar dalam pengadaan Chromebook.
Nadiem menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pengadaan Chromebook tersebut.
Ia juga menilai dakwaan JPU tidak cermat karena belum disertai bukti aliran dana maupun perhitungan kerugian negara yang jelas. Atas dasar itu, Nadiem meminta agar dakwaan dinyatakan batal dan proses hukum dihentikan.
Namun, dalam sidang lanjutan pada Kamis (8/1/2026), JPU menolak seluruh eksepsi tersebut. Jaksa menegaskan dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana dan perkara layak dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi serta alat bukti.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




