ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Nasib Tak Jelas, Belasan Karyawan Trans Pakuan Mengadu ke LBH Jawara

Minggu, 12 Juni 2022 | 18:54 WIB
HY
FS
Penulis: Heru Yustanto | Editor: FFS
Belasan karyawan Trans Pakuan menuntut kejelasan nasib mereka.
Belasan karyawan Trans Pakuan menuntut kejelasan nasib mereka. (Beritasatu.com/ Heru Yustanto/Heru Yustanto)

Bogor, Beritasatu.com - Belasan karyawan Perusahaan Daerah (Perumda) Trans Pakuan Kota Bogor mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawara & Associates.

Para karyawan ini meminta bantuan hukum untuk mendapatkan hak-hak mereka. Mereka mengaku sudah tidak lagi dipekerjakan, namun status mereka belum diberhentikan.

Amsar (46) salah seorang karyawan mengaku selama ini nasibnya digantung oleh pihak manajemen BUMD Kota Bogor tersebut. Hingga kini Amsar belum diberhentikan sebagai karyawan, tetapi juga tidak dipekerjakan.

Sejak krisis keuangan tahun 2017 lalu, Amsar tidak lagi dipekerjakan oleh Trans Pakuan. Namun, hingga saat ini juga tidak diberhentikan. Dengan demikian, sudah lima tahun Amsar menunggu kepastian statusnya.

ADVERTISEMENT

"Tuntutan kami selaku mantan karyawan PDJT (Perusahaan Daerah Jasa Transportasi) meminta hak kami yang belum di selesaikan dari Januari 2017," ucap Amsar.

Baca Juga: Halte Biskita Trans Pakuan Stasiun Bogor Dinonaktifkan

Nasib serupa juga dialami oleh belasan karyawan lainnya. Sebelum terjadi krisis keuangan, Trans Pakuan mempekerjakan sekitar 180 karyawan di tahun 2017 lalu, namun setelah krisis operasional berhenti begitu saja.

Setelah Trans Pakuan kembali beroperasi, tak seluruh karyawan dipanggil untuk dipekerjakan.

"Kalau bicara PHK, saya belum di-PHK dikarenakan PDJT juga belum bangkrut, malah sekarang ada Biskita," ungkapnya.

Baca Juga: BPTJ Pastikan Biskita Transpakuan Operasional Kembali

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Jawara Roy Sianipar menyatakan pihaknya akan mempelajari aduan para karyawan Trans Pakuan tersebut. Selain itu pihaknya juga harus melakukan verifikasi terlebih dulu kepada pihak-pihak terkait.

"Selanjutnya kami akan merumuskan upaya-upaya hukum yang kami pandang patut untuk kami lakukan misalkan apakah ini menyangkut soal ketenagakerjaan, ataupun langkah-langkah lainnya sesuai aturan perundangan undangan" ungkap Roy.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon