Jaksa Bakal Langsung Eksekusi Alvin Lim Setelah Putusan Inkrah
Kamis, 1 September 2022 | 23:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal langsung mengeksekusi pengacara Alvin Lim yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan, setelah ada putusan inkrah. Diketahui, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menjatuhkan vonis 4,5 tahun terhadap Alvin Lim.
Sidang pembacaan putusan itu digelar di PN Jaksel, Selasa (30/8/2022). Alvin Lim tidak hadir dalam persidangan dan disebut sedang berada di Singapura. "Ya kalau sudah inkrah ya akan kita eksekusi," kata Kasi Intel Kejari Jaksel, Hangrengga Berlian kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun, Alvin Lim: Kriminalisasi terhadap Advokat
Hangrengga menyebut apabila Alvin Lim masih berada di luar negeri, proses eksekusi tetap akan dilakukan. Untuk caranya, lanjut dia, akan dipikirkan saat proses eksekusi nanti. "Nanti akan dipikirkan. Namun, jika (putusan) inkrah ya dieksekusi," tegasnya.
Untuk saat ini, pihaknya sedang dalam proses mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada Alvin Lim. Banding itu diajukan agar hukuman yang diterima oleh Alvin Lim sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman maksimal atau enam tahun penjara.
"Banding biar putusannya memenuhi rasa keadilan kita kan menuntut hukuman maksimal," ucap Hangrengga.
Sebagai informasi, majelis hakim menilai hal yang memberatkan Alvin, yakni selama persidangan yang bersangkutan tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum.
Baca Juga: PN Jaksel Vonis Pengacara Alvin Lim 4,5 Tahun Penjara
Sementara hal yang meringankan Alvin dalam perkara ini adalah yang bersangkutan masih memiliki tanggungan keluarga.
Diketahui, sidang pembacaan vonis tersebut sempat diwarnai ketegangan lantaran pihak kuasa hukum melayangkan protes. Alasannya, Alvin sedang berada di Singapura dan tak hadir dalam persidangan. Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dan membacakan putusan terhadap Alvin dalam perkara ini.
Atas vonis tersebut, Sukisari selaku kuasa hukum Alvin menyatakan pihaknya mengajukan banding. "Kami juga akan banding, biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya," ucap Sukisari.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




