ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaksa Bakal Langsung Eksekusi Alvin Lim Setelah Putusan Inkrah

Kamis, 1 September 2022 | 23:50 WIB
PN
CP
Penulis: Prasetyo Nugroho | Editor: PAAT
Terdakwa sekaligus Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim (kanan) saat mengikuti sidang terkait dugaan pemalsuan, penipuan dan/atau penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juni 2022.
Terdakwa sekaligus Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim (kanan) saat mengikuti sidang terkait dugaan pemalsuan, penipuan dan/atau penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juni 2022. (Antara/Taufik Ridwan)

Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal langsung mengeksekusi pengacara Alvin Lim yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan, setelah ada putusan inkrah. Diketahui, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menjatuhkan vonis 4,5 tahun terhadap Alvin Lim.

Sidang pembacaan putusan itu digelar di PN Jaksel, Selasa (30/8/2022). Alvin Lim tidak hadir dalam persidangan dan disebut sedang berada di Singapura. "Ya kalau sudah inkrah ya akan kita eksekusi," kata Kasi Intel Kejari Jaksel, Hangrengga Berlian kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun, Alvin Lim: Kriminalisasi terhadap Advokat

Hangrengga menyebut apabila Alvin Lim masih berada di luar negeri, proses eksekusi tetap akan dilakukan. Untuk caranya, lanjut dia, akan dipikirkan saat proses eksekusi nanti. "Nanti akan dipikirkan. Namun, jika (putusan) inkrah ya dieksekusi," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk saat ini, pihaknya sedang dalam proses mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada Alvin Lim. Banding itu diajukan agar hukuman yang diterima oleh Alvin Lim sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman maksimal atau enam tahun penjara.

"Banding biar putusannya memenuhi rasa keadilan kita kan menuntut hukuman maksimal," ucap Hangrengga.

Sebagai informasi, majelis hakim menilai hal yang memberatkan Alvin, yakni selama persidangan yang bersangkutan tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum.

Baca Juga: PN Jaksel Vonis Pengacara Alvin Lim 4,5 Tahun Penjara

Sementara hal yang meringankan Alvin dalam perkara ini adalah yang bersangkutan masih memiliki tanggungan keluarga.

Diketahui, sidang pembacaan vonis tersebut sempat diwarnai ketegangan lantaran pihak kuasa hukum melayangkan protes. Alasannya, Alvin sedang berada di Singapura dan tak hadir dalam persidangan. Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dan membacakan putusan terhadap Alvin dalam perkara ini.

Atas vonis tersebut, Sukisari selaku kuasa hukum Alvin menyatakan pihaknya mengajukan banding. "Kami juga akan banding, biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya," ucap Sukisari.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon