Kejari Sukabumi Bebaskan Pria yang Curi HP untuk Pengobatan Istri yang Hamil
Selasa, 11 Oktober 2022 | 18:07 WIB
Sukabumi, Beritasatu.com - Akibat terdesak biaya pengobatan istri yang mengalami pendarahan saat hamil, seorang pria di Kota Sukabumi, Jawa Barat nekat mencuri pesawat HP. Ia ditangkap polisi. Namun, lelaki ini beruntung, karena Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Sukabumi membebaskan pelaku dari tuduhan dengan jalur keadilan restoratif. Pelaku sebelumnya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ridwan Hermawan, pria berusia 28 tahun asal Desa Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat ini dihadapkan dalam musyawarah antara aparat desa korban, guna menjalani proses keadilan restoratif yang digelar petugas Kejari Sukabumi Kota, Selasa (11/10/2022).
Sebelumnya, pelaku ditangkap aparat kepolisian Polres Sukabumi Kota dengan kasus pencurian HP dan sejumlah uang tunai milik warga di Jalan Lamping, Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Dalam pemeriksaan petugas, pelaku mengakui kejahatan tersebut, Ridwan terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan istrinya yang mengalami pendarahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi, Setyowati mengungkapkan, sistem keadilan restoratif ini digelar aparat kejaksaan karena pertimbangan kemanusiaan. Pelaku Ridwan Hermawan mengaku melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan karena istrinya sakit pendarahan saat hamil anak ketiga.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




