Albert Aries Sukarela Jadi Ahli Meringankan untuk Bharada E
Rabu, 28 Desember 2022 | 12:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ahli hukum pidana Albert Aries menjadi ahli meringankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Albert menegaskan sukarela menjadi ahli yang meringankan Bharada E.
"Sebelum saya menjawab pertanyaan dari penasihat hukum, perkenankan saya menyampaikan saya hadir di sini Majelis, secara prodeo probono. Atau cuma-cuma, gratis," kata Albert dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (28/12/2022).
Dikatakan Albert, kehadirannya di persidangan itu untuk memberikan pandangan keilmuannya mengenai hukum pidana yang dapat menguntungkan Bharada E.
"Kehadiran saya di sini hanya untuk memberikan perspektif-perspektif yang sekiranya menguntungkan bagi Richard Eliezer," ucapnya.
Dalam persidangan kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo dan Putri, bersama dengan Kuat Ma'ruf, Bharada E, serta Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Bharada E disebut jaksa sebagai sosok yang menembak Brigadir J. "’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’," ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




